LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

HRS dan 5 Orang Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerumunan di Petamburan

Kamis, 10 Desember 2020

Jakarta – Penyidik Polda metro jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam ( Fpi) Habib Rizieq shihab ( Hrs) dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan yakni mengadakan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kelima orang itu adalah Haris Ubaidillah (HU) yang merupakan Ketua Panitia Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri HRS, Ali bin Alwi Alatas (A) yang menjabat sebagai Sekretaris Panitia, Maman Suryadi (MS) sebagai Penanggung Jawab Keamanan, Sobri Lubis (SL) yang menjadi Penanggung Jawab Acara sekaligus Ketua Umum FPI, dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri yunus mengatakan ke enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara Mrs di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara dan HI kepala seksi acara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 9 Desember 2020.

Selain itu Yusri juga mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," tambahnya.

Penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara HRS sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penyidik kepolisian juga mencekal HRS setelah menetapkannya sebagai tersangka.

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Selain MRS, pihak kepolisian juga turut mencekal sebanyak lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

"Polda Metro Jaya juga membuat surat pencekalan keluar negeri kepada Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Ahmad Suryadi, Ahmad Sabri Lubis dan Idrus, sudah kita lakukan pencekalan, surat sudah kita kirim pada 7 Desember 2020," tambahnya.

Polisi pun menyatakan siap menangkap Rizieq Shihab setelah penetapan tersangka ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai Undang-Undang.

"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," katanya.

Pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat terjadi pada Sabtu (14/11). (act)

(Lihat juga: HABIB RIZIEQ TERSANGKA KERUMUNAN TERANCAM PENJARA 6 TAHUN)

Baca Juga :
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
img_title
12:52

Blak-blakan Dengan Anies Baswedan Pasca Pilpres 2024

Anies Baswedan mengungkapkan alasan menghadiri acara penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dari Pilpres 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/4) pagi. 
img_title
02:54

PKB Siap Gabung Ke Prabowo?

Langkah rekonsiliasi yang ingin dibangun presiden terpilih Prabowo Subianto langsung direalisasikan dengan menemui Muhaimin Iskandar.
img_title
03:07

PKS dan NasDem akan Berkolaborasi Dalam Pilkada 2024

Petinggi DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersilaturahmi ke Nasdem Tower dan bertemu Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.
img_title
01:31

Kasus DBD di Dharmasraya, 2 Pasien Meninggal Dunia

Kasus demam berdarah di Kabupaten Dharmasraya ini terus meningkat dan menyebabkan dua orang meninggal dunia.
img_title
01:45

Gibran & Bobby Raih Penghargaan dari Presiden Jokowi

Anak dan menantu Presiden Joko Widodo mendapatkan penghargaan dalam peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28.
img_title
04:12

Partai NasDem akan Temui Prabowo di Kertanegara

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sore ini (25/4/2024) direncanakan bertemu dengan presiden terpilih Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan. 
img_title
02:29

Buru-buru Buat Penetapan Paslon, Gayus: KPU Hilangkan Proses Hukum Berjalan di PTUN

Sikap legowo PDIP atas hasil Pilpres 2024 disorot dalam Rapat Pleno Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Rabu kemarin.
img_title
06:32

Foto Prabowo-Gibran Sudah Mulai Dijual di Pasar Jatinegara

Foto presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming bumi mulai dijual pedagang frame foto di kawasan Pasar Jatinegara meskipun hingga kini belum ada foto resmi yang dikeluarkan oleh Sekretariat Negara.
img_title
04:53

Tante Diduga Bunuh Keponakan Sendiri, Begini Keterangan Keluarga

Seorang wanita di Tangerang berinisial LN (40) membunuh keponakannya EV yang berusia 7 tahun. LN kemudian menyembunyikan jasad korban di tempat penyimpanan dupa untuk sembahyang yang berada di dekat rumah korban.
img_title
02:14

Rombongan Pengantin Terobos Banjir Lahar Dingin Semeru

Dampak dari banjir lahar dingin Gunung Semeru membuat rombongan pengantin dan penghulu harus berjuang keras untuk menerobos aliran sungai yang masih deras. 
img_title
00:42

Presiden Jokowi Melayat Ke Rumah Duka Alm. Mooryati

Presiden Joko Widodo melayat ke rumah duka Mooryati Soedibyo yang meninggal dunia pada Rabu (24/4/2024) dini hari. 
img_title
05:58

Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang Yakin Bisa Buktikan Kebenaran di Pengadilan

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang mengajukan gugatan pra peradilan terkait penetapan status tersangka di kasus TPPU. 
img_title
02:10

KPU Angkat Bicara terkait Undangan penetapan Presiden & Wapres Terpilih

Sementara pasangan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak menghadiri acara penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU.
img_title
01:14

Dua Pemuda Tenggelam di Pantai Ditemukan Meninggal Dunia

Korban kedua yang tenggelam di pantai barat Pangandaran, Jawa Barat ditemukan dalam kondisi tewas.
img_title
01:06

Peserta Lomba Dayung Putri Tidak Sadarkan Diri

Peserta lomba dayung tradisional putri tak sadarkan diri saat berlomba di Sungai Mentaya, Kotawaringin Timur, Kalimantan tengah akibat sesak napas dan kelelahan. 
img_title
01:24

Penyelundupan 7 Pekerja Migran ke Malaysia Digagalkan Polisi

Sindikat perdagangan orang berusaha menyelundupkan 7 orang ke Malaysia. Korban diminta membayar jutaan rupiah kepada salah satu pelaku yang kini masih buron.
img_title
00:59

Penyelundupan Satwa Langka Digagalkan Petugas BKSDA

Penyelundupan kanguru, burung nuri, dan cendrawasih digagalkan petugas BKSDA di Pelabuhan Murhum Bau Sulawesi Tenggara.
img_title
12:02

Analisa Effendi Gazali Jelang Laga Indonesia VS Korea Selatan

Tokoh nasional Effendi Gazali menjadi saksi mata ketika Timnas Indonesia U-23 lolos dari fase grup Piala Asia U-23.  
img_title
01:06

Pemuda Tewas Ditikam, Pelaku Sakit Hati Karena Diejek

Seorang remaja di Kecamatan Gunung Sugih,  Kabupaten Lampung Tengah tewas ditusuk pada bagian dada oleh pelaku yang sakit hati lantaran diejek. 
Jangan Lewatkan
Reaksi Netizen Korea Selatan usai Timnya Kalah dari Timnas Indonesia U-23, Sebut Shin Tae-yong sebagai Pengkhianat

Reaksi Netizen Korea Selatan usai Timnya Kalah dari Timnas Indonesia U-23, Sebut Shin Tae-yong sebagai Pengkhianat

Netizen Korea Selatan sangat kecewa usai timnya disingkirkan Timnas Indonesia U-23 pada laga perempat final Piala Asia U-23 2024.
Inilah Harta Karun Freeport di Papua yang Masih Perawan, Punya Cadangan 170,09 Ton Emas dan Tidak Habis sampai Izin Tambang Selesai

Inilah Harta Karun Freeport di Papua yang Masih Perawan, Punya Cadangan 170,09 Ton Emas dan Tidak Habis sampai Izin Tambang Selesai

Tambang Kucing Liar adalah harta karun Freeport yang sampai saat ini masih dalam proses pra-produksi. Tambang ini sangat potensial dan diklaim berbiaya rendah.
Pernah Jadi Musuh Timnas Indonesia U-23, Shaun Evans Kini Bawa Keberuntungan di Piala Asia U-23 2024

Pernah Jadi Musuh Timnas Indonesia U-23, Shaun Evans Kini Bawa Keberuntungan di Piala Asia U-23 2024

Wasit asal Australia, Shaun Evans, pernah menjadi musuh timnas Indonesia U-23 suatu waktu, namun kini justru membawa keberuntungan di Piala Asia U-23 2024.
Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Hijr Ayat 36-40 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Hijr Ayat 36-40 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an surat Al-Hijr ayat 36-40 lengkap tulisan Arab, latin, dan artinya. 
Begini Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Kalimalang Bekasi, Polisi Ungkap Identitas Korban

Begini Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Kalimalang Bekasi, Polisi Ungkap Identitas Korban

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengungkap identitas jasad wanita yang ditemukan dalam koper di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Curhatan Korban Pelecehan Seksual saat Wawancara Kerja Viral, Perusahaan Pembuka Loker Buka Suara, Ini Fakta Sesungguhnya...

Curhatan Korban Pelecehan Seksual saat Wawancara Kerja Viral, Perusahaan Pembuka Loker Buka Suara, Ini Fakta Sesungguhnya...

PT Elnusa Tbk klarifikasi dugaan pelecehan seksual lewat akun Instagram di kolom komentar unggahan media sosial resminya mengenai loker yang viral di LinkedIn.
Momen Ernando Kerasukan Emi Martinez, Joget-joget di Depan Mata Pemain Korea Selatan U-23

Momen Ernando Kerasukan Emi Martinez, Joget-joget di Depan Mata Pemain Korea Selatan U-23

Penjaga gawang Timnas Indonesia U-23, Ernando Ari Sutaryadi bermain seperti kiper Argentina, Emiliano Martinez pada saat adu tendangan penalti melawan Korea Selatan U-23 di perempat final Piala Asia U-23 2024.
Hasil Liga Inggris: Bantai Brighton 4-0, Manchester City Tempel Arsenal di Klasemen

Hasil Liga Inggris: Bantai Brighton 4-0, Manchester City Tempel Arsenal di Klasemen

Manchester City menempel Arsenal di puncak klasemen sementara Liga Inggris 2023/2024 setelah mengalahkan Brighton & Hove Albion 4-0, Jumat (26/4) dini hari WIB.
Kasus Penganiayaan Berujung Pelecehan Seksual Terungkap di Universitas Negeri Gorontalo, Pelaku Ternyata Dosen Aktif Fakultas Hukum

Kasus Penganiayaan Berujung Pelecehan Seksual Terungkap di Universitas Negeri Gorontalo, Pelaku Ternyata Dosen Aktif Fakultas Hukum

Kasus dugaan tindakan penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap wanita di lingkungan kampus kembali terungkap di Universitas Negeri Gorontalo (UNG), ketika seorang oknum dosen Fakultas Hukum berinisial SA dilaporkan ke polisi.
Alasan Penalti Justin Hubner diulang Pada Laga Korea Selatan U-23 Vs Timnas Indonesia U-23

Alasan Penalti Justin Hubner diulang Pada Laga Korea Selatan U-23 Vs Timnas Indonesia U-23

Penalti Justin Hubner di laga perempat final Piala Asia U-23 antara Korea Selatan U-23 melawan Timnas Indonesia U-23 sempat diulang, begini alasannya.
Trending
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat bersama dr. Ekles
10:00 - 10:30
AB Shop
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
Selengkapnya