Jakarta – Lahan untuk jenazah Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur sudah penuh sejak Minggu, 20 Desember 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun terpaksa menerapkan sistem tumpang, agar jenazah pasien yang meninggal dunia akibat virus corona tidak telantar.
Sudah lebih dari 4.670 jenazah dimakamkan di Tpu pondok ranggon. Jumlah ini telah melebihi kapasitas lahan khusus pemakaman pasien Covid-19 ini.
Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman covid-19 TPU Pondok Ranggon, Muhaemin, mengatakan pengelola TPU memberlakukan pemakaman jenazah Covid-19 secara tumpang atau dilakukan pada satu liang lahat yang sama.
“Pemakaman khusus protap Covid-19 baik unit muslim maupun non-muslim sudah full. Namun kita memodifikasi pelayanan yaitu berupa sistem tumpang. Jadi makam yang lama, atas seizin dan permohonan keluarga karena ada keluarga berikutnya menyusul harus dimakamkan dengan protap covid maka kita layani dengan sistem tumpang,” ujar Muhaemin.
Muhaemin mengemukakan sejumlah persyaratan bagi keluarga ahli waris yang akan memakamkan jenazah pasien Covid-19 secara tumpang.
Pertama, liang lahat yang dipergunakan harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu Kepala Keluarga (KK).
"Hanya menggunakan sistem tumpang dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan," katanya.
Syarat kedua, kata Muhaemin, petak liang lahat yang akan digunakan secara tumpang wajib memenuhi kriteria ukuran untuk dibuatkan lubang yang sesuai dengan ukuran peti jenazah. Ukuran tersebut memiliki lebar 90 sentimeter dengan panjang 210 sentimeter.
"Jarak dengan sumber air sumur warga minimal 50 meter," katanya.
Syarat berikutnya adalah jarak dengan permukiman penduduk dari TPU minimal 500 meter sesuai dengan standar dari Direktorat Jendral Kementerian Agama.
Seiring dengan situasi lahan untuk liang lahat di TPU Pondok Ranggon yang telah penuh, kata Muhaemin, maka diimbau bagi keluarga ahli waris untuk memanfaatkan TPU lain yang telah memenuhi kriteria persyaratan.
Saat ini TPU yang tersebar di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta telah mengizinkan pemakaman sesuai prosedur Covid-19.
"Bagi warga yang memiliki makam keluarga di TPU lainnya yang tersebar di lima wilayah Jakarta, bisa dimakamkan secara tumpang, selama lokasi tersebut memenuhi syarat," katanya. (act)