Jakarta, Klik Disini - Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengimbau, ASN dilarang jadi anggota ormas terlarang. Ormas yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah di antaranya PKI, Hti, & FPI. Bagi ASN yang terlibat bahkan pakai atributnya akan dikenakan sanksi. Hal ini karena organisasi-organisasi itu secara tegas sudah dilarang & dibekukan. Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi disiplin, pidana, maupun sanksi lainnya. Saksikan Live streaming tvOne hanya di Klik Disini