ADVERTISEMENT
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sekaligus dokter subspesialis jantung anak, Dr. Piprim Basarah Yanuarso, menyatakan dirinya tidak lagi dapat melayani pasien peserta BPJS Kesehatan di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Hal ini terjadi setelah akun BPJS miliknya dibekukan menyusul penolakannya terhadap kebijakan mutasi ke RSUP Fatmawati Jakarta yang dinilainya tidak sesuai prosedur.
Menurut Piprim, ia telah 28 tahun mengabdi di RSCM dan mayoritas pasiennya adalah peserta BPJS.
Namun akibat pembekuan akun tersebut, pasien yang sebelumnya ditanganinya harus membayar penuh biaya perawatan, bahkan mencapai belasan hingga ratusan juta rupiah, karena tidak lagi ditanggung BPJS.
Piprim mengungkap polemik bermula dari adanya kebijakan mutasi sejumlah pengurus inti IDAI oleh Kementerian Kesehatan.
Ia menilai mutasi yang dilakukan pada Desember 2024 hingga April 2025 itu sarat dengan kepentingan organisasi terkait dualisme kolegium kedokteran anak.
Piprim menyebut mutasi dirinya dilakukan secara mendadak tanpa komunikasi maupun prosedur yang jelas, seperti mekanisme “lolos butuh”.
Penolakannya berujung pada pembekuan akun BPJS sehingga ia hanya diizinkan melayani pasien swasta di RSCM Kencana.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan melalui Biro Komunikasi Publik menegaskan mutasi tersebut dilakukan sesuai aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Alasan yang dikemukakan adalah pemerataan tenaga ahli, karena RSUP Fatmawati disebut membutuhkan dokter subspesialis jantung anak.
Kemenkes juga memastikan pelayanan pasien di RSCM tetap berjalan normal karena rumah sakit tersebut masih memiliki banyak dokter spesialis jantung.
Pasien yang ingin tetap ditangani oleh Dr. Piprim diarahkan untuk menggunakan layanan BPJS di Fatmawati.
Namun, jika memilih tetap berobat di RSCM, pasien harus menggunakan layanan swasta dengan biaya yang bisa mencapai Rp4 juta per kunjungan.
Kondisi ini menimbulkan keresahan bagi orang tua pasien, terutama mereka yang mengandalkan BPJS Kesehatan.
Banyak yang khawatir tidak mampu menanggung biaya tambahan, sementara hubungan dengan dokter yang sudah lama menangani anak mereka tidak bisa begitu saja digantikan.