Respons Pernyataan Sejumlah Pihak, Pakar Sebut Keberadaan JPN di Kasus Laptop Chromebook Sebagai Pengawal Prosedur
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus memuncul berbagai polemik di masyarakat.
Polemik yang belakang lan menjadi perbincangan hangat berupa adanya pernyataan kekecewaan sejumlah pihak terkait keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara itu.
Pakar hukum dan Pengamat Kejaksaan, Fajar Trio turut merespons adanya pernyataan tersebut.
Ia menilai pernyataan yang disampaikan sejumlah pihak tersebut tanpa didasri pemahaman mendalam terhadap Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 berpotensi menyesatkan persepsi masyarakat.
Pasalnya, kata Fajar, pendampingan yang dilakukan JPN adalah instrumen yuridis normatif bekerja dalam koridor administratif bukan sebuah jaminan absolut yang melampaui fakta-fakta pidana yang mungkin disembunyikan.
"Masyarakat, termasuk para tokoh dan selebgram yang memiliki pengaruh luas, perlu memahami bahwa pendampingan hukum oleh JPN adalah upaya preventif agar prosedur administrasi selaras dengan aturan. Ini adalah analisis objektif berbasis dokumen. Namun, perlu ditegaskan bahwa pendampingan ini bukan merupakan 'sertifikat bebas korupsi' atau surat sakti yang membuat seseorang atau sebuah institusi menjadi kebal terhadap hukum," kata Fajar kepada awak media, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Fajar menuturkan keberadaan JPN dalam proses pengadaan tak semestinya dapat disalahartikan sebagai tameng pelindung.
Fajar mengungkap pendampingan Datun, tidak memiliki kekuatan untuk menghapus sifat melawan hukum dari sebuah tindak pidana korupsi.
“Jangan sampai muncul narasi yang seolah-olah menyatakan jika ada Jaksa mendampingi, maka proyek tersebut otomatis 'direstui' untuk menyimpang. Itu adalah logika yang keliru. JPN mendampingi agar instansi tidak salah melangkah secara administratif. Jika instansi pemohon memberikan data yang tidak jujur kepada JPN, maka tanggung jawab penuh tetap ada pada pejabat tersebut, bukan pada JPN yang memberikan pendapat hukum," katanya.
Fajar juga memberikan edukasi bagi publik agar lebih jeli dalam membedakan antara ranah hukum perdatabatau administrasi dengan ranah hukum pidana.
Menurutnya yang dilakukan Darun merupakan pagar agar hukum dapat ditaati dan buka melindungi mereka yang melanggar aturan dengan niat jahat.
“Menyerang institusi Kejaksaan secara tendensius tanpa melihat batasan kewenangan JPN dinilai hanya akan mencederai upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih. Tanggung jawab hukum itu bersifat personal dan melekat pada pengambil kebijakan. Keberadaan Perja Nomor 7 Tahun 2021 justru mempersempit ruang gelap birokrasi. Namun, JPN bukan dukun yang bisa mengetahui niat tersembunyi seseorang di luar dokumen yang disajikan. Edukasi ini penting agar kritik publik tetap konstruktif dan tidak sekadar membangun narasi ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum," pungkasnya.(raa)
Load more