Palangkaraya, Kalimantan Tengah – Jajaran Polda Kalimantan Tengah Menggerebek sebuah wisma di kota Palangkaraya yang diduga Dijadikan tempat Prostitusi online. Terbongkarnya kasus tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat .
Aparat Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah menggerebek salah satu wisma di kota Palangkaraya yang diduga dijadikan tempat prostitusi online oleh penghuninya. Dari penggerebekan petugas mengamankan sejumlah pria dan wanita yang sedang berduaan namun tidak bisa menunjukan surat atau bukti pernikahan yang sah.
Selain pasangan ilegal di salah satu kamar wisma petugas juga mendapati sejumlah wanita yang diduga sedang menanti pelanggan.
Selain puluhan pria dan wanita, dari hasil penggerebekan petugas juga menyita handphone, alat kontrasepsi, serta alat hisap sabu sebagai barang bukti.
Menurut polisi terbongkarnya kasus tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi wanita yang diperjualbelikan di lingkungannya.
“Kita dapat laporan bahwa di salah satu wisma adanya transaksi perempuahn yang dijual belikan. Dari situ kita menindaklanjuti. Dari situ kita temui adanya sejumlah lelaki dan perempuan yang tinggal dalam satu kamar. Dari keterangan mereka memang sedang menunggu pelanggan,” kata Wadir Samapta Polda kalteng, AKBP Timbul Siregar.
Setelah didata, seluruh penghuni wisma termasuk pihak pengelola dibawa ke Mapolda Kalimantan Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Prostitusi Online di Jatim
Sebelumnya, pengungkapan kasus prostitusi online juga terjadi di wilayah Polda Jawea Timur. Pada 26 Januari lalu, Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membongkar jaringan prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan melalui jejaring sosial facebook dan Whatsapp, dengan tersangka berinisal AP (21) asal Waru, Sidoarjo.
"Tersangka AP kami tangkap di rumahnya setelah Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan patroli siber," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Gatot mengatakan, polisi sebelumnya juga melakukan penggerebekan di salah satu hotel di wilayah perbatasan Surabaya dan Sidoarjo, dimana tempat korban yang masih di bawah umur itu melayani pelanggan.
Muncikari AP masih berstatus sebagai seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi. Modus operasi yang dipakai muncikari AP ialah menjual korban kepada pelanggan melalui media sosial Facebook dengan nama "Cewek Include Surabaya Sidoarjo" dan grup Whatsapp "Beragam Kreasi JATIM".
Sebelum menawarkan ke pelanggan, tersangka ini mengirimkan foto kepada konsumen. Jika harga telah disepakati kedua belah pihak, selanjutnya korban akan diantarkan ke lokasi yang telah ditentukan.
Polisi masih mendalami kasus tersebut karena disinyalir adanya korban lain dari muncikari AP. Atas perbuatannya AP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp1 miliar. (ito)
(Lihat Juga: Tersangka pembuat video ujaran kebencian terhadap tenaga medis di Kupang diringkus Polisi)