Jakarta – Tingginya penyebaran Covid-19 di Indonesia membuat Wakil Presiden Ma’ruf Amin Angkat bicara. Wapres meminta dengan sungguh-sungguh kepada masyarakat untuk mematuhi kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dengan disertai penerapan 3M secara disiplin dan mau menerima vaksinasi, agar pandemi COVID-19 segera berakhir.
"Saya minta dengan sungguh-sungguh agar masyarakat mematuhi PPKM, disiplin menjalankan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) dan mengikuti vaksinasi untuk menghindari terjadinya penularan; agar kita terlindung dan segera keluar dari pandemi ini, untuk dapat kembali beraktivitas, kembali ke sekolah, kembali beribadah dengan normal dan menjalankan kegiatan ekonomi seperti sedia kala," kata Wapres Ma’ruf Amin di Jakarta, Senin (1/2).
Wapres mengatakan berbagai kebijakan yang diterapkan pemerintah untuk menanggulangi pandemi COVID-19 tidak akan berjalan optimal jika masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti anjuran untuk divaksin. "Banyaknya warga yang mengabaikan protokol kesehatan menyebabkan angka kasus penularan di Indonesia terus meningkat.," katanya.
Wapres menyebutkan secara kumulatif jumlah kasus penularan COVID-19 di Indonesia mencapai 1.0078.000 dan 29.998 orang meninggal dunia akibat terpapar virus tersebut. Peningkatan kasus tersebut menyebabkan fasilitas kesehatan mengalami keterbatasan dalam penanganan kasus penularan COVID-19.
"Harus diakui bahwa masih banyak warga yang tidak disiplin dan mengabaikan 3M, sehingga tingkat penularan terus meningkat. Sebagai akibatnya rumah sakit dan tenaga kesehatan tidak dapat menampung jumlah pasien dan tingkat kematian pun meningkat," katanya.
Oleh sebab itu, Wapres meminta agar masyarakat benar-benar menaati protokol kesehatan dan kebijakan PPKM yang diambil pemerintah untuk diterapkan di Pulau Jawa dan Pulau Bali.
"Hal ini bukan semata-mata untuk kepentingan pemerintah, tetapi lebih untuk menjaga diri dan keluarga kita, serta masyarakat di sekitar kita agar terhindar dari penularan virus, yang saat ini telah menelan korban lebih dari 103 juta orang dan tidak kurang dari 2,2 juta orang meninggal di berbagai belahan dunia," ujarnya.
Penerapan 3M Hukumnya Wajib
Pada kesempatan itu, Wapres juga mengatakan penerapan protokol kesehatan 3M serta mengikuti vaksinasi merupakan hal yang wajib dilakukan oleh seluruh masyarakat.
"Melakukan 3M, mengikuti aturan-aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan melakukan vaksinasi, menurut pandangan para ulama, itu merupakan suatu kewajiban, artinya wajib dilakukan. Karena apa? Karena itu adalah untuk menghindarkan terjadinya bahaya, mudarat," kata Wapres.
Merujuk pada ulama asal Banten, Syekh Nawawi al-Bantani, Wapres mengatakan ada satu tafsir dalam kitab Syekh Nawawi yang mengatakan bahwa menjaga diri sendiri juga merupakan kewajiban, selain menghindari serangan bahaya. Pandemi COVID-19 diibaratkan sebagai bahaya yang masih mengintai seluruh masyarakat di dunia, kata Wapres.
"Bahwa ayat itu tidak hanya memberikan arti supaya kita bersiap-sedia, dalam arti keamanan, untuk menghindarkan serangan musuh; tetapi juga menunjukkan tentang wajibnya menjaga diri dari segala macam dugaan bahaya. COVID-19 ini juga bahaya yang sudah diyakini," jelasnya.
Selain penerapan protokol kesehatan 3M dan vaksinasi, Wapres juga mengatakan bahwa membantu pengobatan COVID-19 lewat plasma konvalesen juga merupakan kewajiban. Oleh karena itu, Wapres mendorong seluruh penyintas COVID-19 untuk mendaftarkan dan memeriksakan diri supaya memenuhi kriteria untuk mendonorkan plasma darah konvalesen. (ito)
(Lihat Juga: Moeldoko jawab tudingan AHY, jangan sedikit-sedikit istana)