Diwarnai Kericuhan, Razia Protokol Kesehatan di Makassar, Warga Menolak Dirazia Petugas | tvOne
Makassar, Sulawesi Selatan – Kericuhan mewarnai operasi yustisi gabungan TNI dan Polri serta Satpol PP saat menegakkan penerapan protokol kesehatan di kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kericuhan terjadi saat petugas hendak membubarkan paksa kerumunan pelanggar protokol kesehatan.
Kericuhan bermula saat sejumlah pelanggar protokol kesehatan berusaha kabur begitu mengetahui kedatangan petugas gabungan TNI/Polri dan Satpol PP. Pelaku pelanggar protokol kesehatan menolak dirazia.
Bahkan dihadapan petugas, salah satu pelaku pelanggar protokol kesehatan yang tidak mengenakan masker memecahkan botol minuman keras dihadapan polisi lantaran kesal dan menolak dirazia.
Selain mengamankan pelaku kericuhan dan para pelanggar protokol kesehatan, petugas juga menjaring sejumlah pekerja hiburan malam di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Perintis Kemerdekaan. Para pekerja hiburan malam ini sempat bersembunyi dari razia petugas di lantau dua.
Para pekerja malam dan tempat hiburan malam ini ditenggarai melanggar batas jam operasional karena beroperasi hinggal pukul 24.00 WITA. “Ada beberapa perempuan kita amankan. Kita belum dapat pastikan sebagai apa mereka di kafe itu. Namun yang jelas mereka melanggar protokol kesehatan,” kata Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Anwar Danu.
Belasan pelanggar protokol kesehatan dan pengeloka tempat hiburan malam tersebut kemudian digelandang ke mapolsek Biringkanaya, kota Makassar untuk dimintai keterangan.
Diketahui, Pemerintah Kota Makassar memiliki dua aturan dalam penegakan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Dua atutran itu yakni Perwali 36/2020, Perwali 51/2020 dan Perwali 53/2020. Merujuk pada Perwali tersebut, bagi warga yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenai denda mulai Rp100 ribu hingga Rp20 juta.
Sanksi denda diberlakukan kepada masyarakat umum, pelaku usaha, pengelola penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi yang telah diatur tersebut juga sejalan dengan operasi yustisi yang mulai diterapkan di Makassar.
Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo. Operasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan tentunya untuk menangkal meluasnya infeksi virus. (ito)
(Lihat Juga: Gerbong kereta disulap menjadi ruang isolasi Covid-19 di Madiun)