Bekasi, Jawa Barat – Jenazah Soni Ernata atau ustadz Maaher at Thuwailibi dibawa dari RS Polri ke rumah keluarga di Bekasi, Jawa Barat. Setelah disemayamkan di rumah duka almarhum akan dimakamkan di Pesantren Darul Quran, Cipondoh, Tangerang, Banten.
Jenazah almarhum Soni Ernata atau ustadz Maaher at Thuwailibi disemayamkan di rumah duka di perumahan Duta Indah, Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Ustadz Maaher meninggal dunia di Rutan Polri pada senin (8/2) malam, kemudian dibawa ke rumah duka pada Selasa (9/2) dini hari.
Pihak keluarga menyatakan ustadz Maaher mengidap penyakit Tubercolusis usus dan harus rutin melakukan rawat jalan. Sejak ditahan, kondisi ustadz Maaher memburuk sehingga akhirnya meninggal dunia. Ia meninggalkan seorang istri dan dua anak yang masih balita.
“Beliau punya TB usus, sebelumnya sempat sakit parah, drop, kemudian membaik. Kemudian rawat jalan. Dari dokter ada obat yang harus diminum, kalau tidak salah rutin selama 9 bulan atau 12 bulan. Baru jalan beberapa bulan, kan kesangkut UU ITE. Setelah ditangkap, kan pengobatannya terputus, sehingga kondisinya makin drop,” kata Adik Almarhum ustadz maaher, Jamal.
Jenazah akan dimakamkan di Pesantren Darul Quran, Cipondoh, Tangerang, Banten. Ustadz Yusuf Mansyur selaku pemilik Pesantren Darul Quran menyatakan bahwa lokasi pemakaman ini dilakukan atas permintaan dari keluarga almarhum.
“Aslinya kan buat keluarga besar kami, keluarga besar darul quran, orang tua, pimpinan, istri piminan, dan para asyakieb. Tapi kemudian, alhamdulillah berkah, ini permintaan keluarga,” kata Ustadz Yusuf Mansyur.
Ustadz Maaher at Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Polri pada Senin, 8 Februari 2021 dengan status tahanan kejaksaan.
Penjelasan Kepolisian
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan seputar meninggal-nya Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Menurut Argo, berkas perkara Ustaz Maaher sudah masuk tahap II di Kejaksaan. "Jadi perkara Ustadz Maaher ini sudah masuk tahap II dan menjadi tahanan jaksa," kata Argo.
Namun, sebelum penyerahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, Maaher sempat mengeluh sakit. Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ungkap dia.
Kemudian setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher kembali mengeluh sakit. Petugas rutan dan tim dokter pun kembali menyarankan agar Maaher dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan, tapi Maaher tidak mau hingga akhirnya ustadz tersebut menghembuskan nafas terakhirnya di Rutan Bareskrim.
"Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu," tutur Argo.
Maaher ditahan di Rutan Polri sejak 4 desember 2020 lantaran terjerat kasus ujaran kebencian. Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (ito)
(Lihat Juga: Detik detik almarhum ustadz Maaher meminta maaf kepada habib Luthfi)