Jakarta, tvOnenews.com – Komisi III DPR RI dijadwalkan memanggil Kapolres Sleman Kombes Pol Edi Setianto Erling Wibowo terkait penetapan seorang pria bernama Hogi minaya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua terduga penjambret. Pemanggilan direncanakan berlangsung pada Rabu (26/1/2026).
Selain Kapolres Sleman, Komisi III juga akan memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi Sleman serta Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk mempertanyakan proses hukum yang berjalan sekaligus memastikan aspek keadilan bagi pihak yang dinilai berada dalam posisi membela diri.
Kasus ini bermula ketika Hogi mengejar dua pelaku penjambretan setelah istrinya menjadi korban di kawasan Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada April 2025. Dalam pengejaran tersebut, dua penjambret menabrak tembok hingga tewas di lokasi kejadian.
Namun, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketua Komisi III DPR RI Habibur Rahman menilai penetapan tersangka tersebut memprihatinkan karena dinilai mengabaikan konteks pembelaan diri.
Ia menekankan bahwa dalam situasi ketika kepastian hukum berbenturan dengan rasa keadilan, aparat penegak hukum dan hakim seharusnya mengedepankan keadilan bagi warga negara.
Komisi III juga mempertanyakan pasal-pasal yang dikenakan terhadap Hogi, terlebih berkas perkara telah diterima Kejaksaan dan dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ini memicu perhatian luas di masyarakat dan menjadi sorotan nasional. Habibur Rahman khawatir penanganan hukum yang menjerat Hogi dapat menimbulkan ketakutan masyarakat untuk melawan kejahatan karena adanya bayang-bayang kriminalisasi, meski tindakan dilakukan untuk melindungi diri atau keluarga.
Perkara tersebut kini disebut sebagai ujian bagi nurani hukum di Indonesia, seiring meningkatnya desakan publik agar proses hukum berjalan lebih adil dan proporsional.