Jakarta -Pro dan kontra terkait wacana tilang kepada pengendara sepeda yang tidak disiplin mentaati aturan masih terus menjadi perbincangan hangat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menyediakan jalur khusus pesepeda di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin. Namun masih banyak pesepeda yang tidak menggunakan jalurnya. Polisi mengingatkan bahwa para pesepeda yang tidak disiplin dapat ditindak sesuai dengan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jalur khusus pesepeda yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata tak melulu digunakan oleh para pesepeda. Banyak pesepeda yang tidak menggunakan jalur tersebut.
Jalur sepeda cenderung banyak digunakan oleh para pengguna sepeda yang cenderung santai, sedangkan para pesepeda dengan sepeda jenis road bike banyak yang memilih jalur umum dengan cara menggowes yang lebih cepat.
Dengan banyaknya pelanggaran ini, muncul wacana untuk menilang pesepeda yang keluar jalur sepeda. Sebetulnya hal ini sesuai Pasal 299, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009.
Menurut UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009, pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda bisa dikenakan sanksi kurungan paling lama selama 15 hari dan denda paling banyak Rp 100 ribu.
Poetoet Soedar Janto, Ketua komunitas Bike To Work Indonesia menerangkan, masyarakat harus paham bahwa pengguna sepeda di jalanan sangat beragam dan tidak hanya pesepeda yang menggunakan jalur sepeda.
“Kita harus paham dulu, pengguna sepeda di jalanan sangat beragam sekali. Ada yang menggunakan untuk olahraga, ada yang menggunakan untuk rekreasi, ada yang menggunakan untuk mobilitas, ada yang untuk mencari nafkah, ada juga teman-teman kurir yang mengantar barang,” tutur Poetoet.
Menurutnya, jika berbicara tilang, semua sudah tahu acuannya adalah Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun untuk prakteknya, perlu dilihat lagi lebih luas sebelum diterapkan secara resmi.
Poetoet pun mempertanyakan jalur sepeda yang masih belum steril dan tidak semua jalur kayak digunakan. Apakah tilang ini akan berlaku kepada pesepeda yang menghindari lubang dan membuat dirinya terpaksa keluar jalur?
Selain itu, menurut Poetoet, masih banyak jalur sepeda yang digunakan untuk tempat parkir kendaraan roda empat.
Selain itu, jalur sepeda juga sering digunakan oleh para pengendara motor yang tiba-tiba masuk ke jalur, sehingga banyak pesepeda yang perjalanannya terganggu.
Menanggapi hal ini, Pengamat Transportasi Ellen Tangkudung menerangkan memang jalur sepeda di Jakarta belum tersedia di semua jalan. Kebanyakan jalur sepeda masih bercampur dengan jalur lain dan hal ini menjadi sangat rawan dari sisi keselamatan.
Penegakan hukum harus diberlakukan untuk semua. Petugas harus hadir mengatur ketika jalur sepeda diserobot oleh kendaraan lain. (awy)
Lihat juga: Pria Ini Ditilang Polisi, Padahal Niatnya Menolong Pengendara Lain!