Komisi III DPR Gelar RDP Kematian Nizam Syafei yang Dianiaya Ibu Tiri
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI menggelar Rapat dengar pendapat Umum (RDPU) untuk membahas kasus kematian tragis Nizam Syafi’i yang menjadi perhatian publik.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan berlangsung secara maraton dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait.
Dalam rapat tersebut, pimpinan Komisi III menegaskan bahwa kehadiran DPR bukan untuk mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan, melainkan untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara adil dan transparan.
Komisi Hukum DPR juga menyoroti sejumlah aspek krusial, termasuk dugaan lamanya penyiksaan yang dialami korban sebelum meninggal dunia.
RDPU diawali dengan mendengarkan keterangan dari kuasa hukum keluarga serta ibu kandung korban.
Selanjutnya, Komisi III meminta penjelasan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kapolres terkait perkembangan penyidikan.
Dalam paparannya, Kapolres Sukabumi menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan ibu tiri korban berinisial TR, 46 tahun, sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.
Penyidik saat ini mendalami dua motif awal, yakni dugaan kebencian dan rasa kesal yang terakumulasi terhadap korban.
Komisi III DPR menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.