KPK Sita USD 1 Juta Kasus Suap Haji
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji yang turut menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Terbaru, penyidik Kpk menyita uang tunai sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat atau setara lebih dari Rp15 miliar.
Uang tersebut kini diamankan di Gedung Merah Putih KPK dan diduga berkaitan dengan pengaturan kuota haji tambahan tahun 2024.
Penyidik menduga dana tersebut berasal dari pengumpulan fee atau setoran sejumlah biro travel untuk pengisian kuota haji tambahan.
Selain itu, uang tersebut juga diduga akan digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI.
KPK menyatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan, termasuk penelusuran aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.
Hingga kini, KPK masih terus mempelajari dokumen serta alat bukti yang telah dikumpulkan sejak tahap penyelidikan guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.