Jakarta, Klik Disini - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah membuat pos penyekatan sebanyak 381 titik yang tersebar di sembilan provinsi. Pos penyekatan ini dibuat terkait adanya larangan Mudik lebaran yang mulai berlaku sejak 6-17 Mei 2021. Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, pos penyekatan yang dibuatnya itu berdekatan dengan rumah sakit terdekat yang untuk merawat pasien Covid-19. Saksikan live streaming tvOne hanya di Klik Disini