Jakarta, Klik Disini - Pelaku penipuan bos arisan fiktif yang merugikan korban hingga total miliaran rupiah mengaku terlilit utang. Pelaku yang diketahui bernama Tarmiati alias Mia (44) warga Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, hanya tertunduk lesu menyesali perbuatannya. Saksikan Live streaming tvOne hanya di Klik Disini