Sembako Kena Pajak, Yustinus: yang Dipungut PPN Pedagang dengan Pendapatan Tinggi
Jumat, 18 Juni 2021 - 14:43 WIB
Pemerintah melalui Kementerian keuangan
(Kemenkeu) berencana merevisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( Ruu KUP). Revisi ini akan membahas sejumlah pokok hal, memuat mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga tax amnesty jilid II. Dalam draf Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) tersebut, pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (
Sembako) hingga pendidikan.