Pemerintah melalui
Kementerian keuangan (Kemenkeu) berencana merevisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (
Ruu KUP). Revisi ini akan membahas sejumlah pokok hal, memuat mulai dari
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga tax amnesty jilid II. Dalam draf Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) tersebut, pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (
Sembako) hingga pendidikan.