Juru Bicara
Presiden, Fadjroel Rachman menegaskan bahwa
Presiden joko widodo atau
Jokowi memegang teguh Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 yaitu masa jabatan presiden maksimal dua periode. "Mengingatkan kembali, Presiden Joko Widodo tegak lurus Konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap Reformasi 1998," kata Fadjroel dalam keterangan resmi, Sabtu (19/6). Menurutnya, dalam Pasal 7 UUD 1945 amandemen ke-1 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama tetapi hanya satu kali masa jabatan.