Badan Pengawas Obat dan Makanan (
Bpom) menegaskan izin edar obat
Ivermectin yang dikeluarkan oleh instansi tersebut bukan untuk digunakan sebagai obat COVID-19, melainkan sebagai
Obat cacing.
"Bukan use emergency authorization ya yang kita berikan [untuk Ivermectin], tapi izin edar sebagai obat cacing," kata Kepala BPOM
Penny lukito melalui konferensi video, Selasa (22/6).