Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lima orang tersangka yang terlibat kasus
Pencurian mobil dengan modus
Kencan online. Dua orang tersangka perempuan, yakni M (38) dan E (36) merupakan pelaku utama. Sedangkan TI (22), EY (55), dan MY (24) merupakan pelaku pembantu yang menjual barang-barang hasil kejahatan pelaku utama. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut, tersangka mencari sasaran korban dengan modus kencan online.