Menteri Sosial
Tri rismaharini memastikan bahwa para pendamping program
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) sudah digaji oleh negara. Karena itu, dalam melaksanakan tugasnya, mereka tidak dibenarkan menyunat uang Bansos yang diperuntukan bagi masyarakat yang kini terdampak kebijakan pembatasan aktivitas selama Pandemi Covid-19.
Pernyataan itu disampaikan Risma saat menjawab pertanyaan ihwal evaluasi menyeluruh pelaksanaan penyaluran Bansos yang belakangan diketahui ditilep dan disunat oleh pendamping PKH yang terjadi di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.