Pemerintah Provinsi (
Pemprov)
Dki jakarta resmi menerapkan peraturan ganjil-genap bagi pengendara roda empat pada hari ini, Rabu (11/08). Aturan ganjil-genap ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga Ibukota, sekaligus menggantikan penyekatan PPKM.
Ada delapan titik yang akan menerapkan ganjil-genap, mulai dari Jl. Jenderal Sudirman, Jl. MH. Thamrin, hingga Jl. Gatot Subroto.