Jember, Jawa Timur - Karena tidak mematuhi aturan
Ppkm level 3 acara Kopi Darat Layangan yang digelar oleh komunitas layang-layang di perbatasan Desa Klatakan dan desa Selodakon di Kabupaten Jember dibubarkan paksa.
Polisi berpakaian preman dari jajaran Polsek Tanggul, Jember membubarkan kegiatan tersebut karena tidak mengantongi izin. Selain membubarkan kegiatan tersebut, polisi juga membawa panitia penyelenggara ke Mapolsek Tanggul untuk menjalani pemeriksaan secara intensif terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Menurut Kapolsek Tanggul, pembubaran acara dilakukan agar tidak terjadi cluster baru dan mengurangi penyebaran pandemi Covid-19. Para panitia kooperatif dan mau membubarkan diri. Polisi pun memberikan sanksi permohonan maaf secara tertulis dan visual kepada masyarakat Jember. (afr)