Bandung, Jawa Barat - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polsekta Coblong Bandung, Jawa Barat menangkap dua dari delapan anggota gerombolan bermotor yang mengeroyok pengemudi ojek online (
Ojol). Sebanyak 6 orang pelaku lainnya kini masih diburu polisi.
Setelah diburu akhirnya SK dan MA berhasil ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polsekta Coblong Bandung. Pelaku SK dan MA merupakan dua dari delapan anggota gerombolan bermotor yang telah menyerang sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang tengah mangkal di Jalan Puter dan Titiran Coblong Kota Bandung pada Sabtu (6/11/2021) malam lalu.
Peristiwa itu juga sempat terekam kamera pengawas. Selain mengakibatkan sepeda motor rusak, dua pengemudi ojol juga menderita luka di bagian kepala.
Sementara itu, keenam pelaku lainnya kini masih diburu polisi sedangkan dua pelaku yang sudah tertangkap dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang
Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (adh)