Menurut Panglima, proses hukum di TNI hanya berlaku untuk anggota TNI sementara keluarga anggota TNI proses hukumnya ada di peradilan umum.
Panglima TNI menyebut bahwa Komandan Pusat Polisi Militer sudah melakukan penelusuran sekaligus berkomunikasi dengan pihak Polres Bandara Soekarno-Hatta.
"Tapi ya memang kewenangan kami kan proses hukum terhadap nggota militer. Kalau yang bukan anggota militer biar masuk proses peradilan umum. Kami ingin mendengar langsung pemeriksaan Polres kepada pelapor. Kalau tidak salah dijadwalkan baru besok kalau enggak salah, tapi bukan karena Polresnya tetapi karena mungkin ketersediaan waktu dari pelapor masing-masing, intinya kami akan menindaklanjuti. Harus," tegasnya. (afr)