Jakarta - Kontroversi aturan ambang batas minimal pencalonan pasangan capres dan cawapres atau Presidential threshold kembali memanas. Meski sejumlah pihak akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi, DPR RI menilai aturan presidential threshold sudah sesuai dengan konstitusi di Indonesia.
Aturan mengenai ambang batas pencalonan atau presidential threshold kembali dipersoalkan. Sejumlah pihak menilai aturan presidential threshold 20% akan membatasi demokrasi dan mengancam akan kembali menggugat undang-undang Pemilu tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi. (adh)