Jakarta - Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhannas merilis pernyataan akhir tahun 2021 yang berisi hasil kajian tentang kebijakan pemerintah dalam setahun terakhir. Dalam salah satu kajian, Lemhannas mengusulkan dibentuknya Kementerian keamanan dalam negeri serta Dewan Keamanan Nasional yang nantinya akan menaungi Polri.
Gubernur Lemhannas Letjen tni purn agus widjojo menyatakan bahwa Indonesia memerlukan adanya lembaga politik setingkat kementerian guna merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri. Kehadiran lembaga baru ini dinilai penting dalam merumuskan kebijakan persoalan keamanan dalam negeri.
Meski begitu, usulan pembentukan lembaga ini tak harus membentuk kementerian baru. Saat ini Kementerian Dalam Negeri juga memiliki fungsi keamanan meskipun diakui juga beban fungsi Kemendagri sudah cukup banyak.
Usulan Gubernur Lemhannas ini mendapat reaksi dari anggota Komisi III DPR RI. Pernyataan Lemhannas dianggap makin menambah beban lembaga dan badan setingkat kementerian yang seharusnya disederhanakan.
Selain itu usulan Polri di bawah kementerian juga dihawatirkan akan terindikasi praktik politik yang berpotensi mengganggu stabilitas institusi Tribrata. Meski begitu DPR meminta usulan pembentukan kementerian yang akan menaungi Polri dikaji secara matang terlebih dahulu sebelum nantinya dirumuskan.
Sebelumnya Gubernur Lemhannas juga menggarisbawahi bahwa tak hanya Polri, institusi seperti BNPT juga akan dinaungi lembaga tersendiri setingkat Kementerian seperti halnya TNI yang berada di bawah komando Kementerian Pertahanan. (afr)