Pekanbaru, Riau - Kasus perkosaan anak dibawah umur dengan tersangka anak seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah Pekanbaru berujung damai. Keluarga korban mencabut laporan kasus Pemerkosaan ini.
Namun Polresta Pekanbaru membantah kasus dihentikan dan tetap berjalan sesuai hukum. Rupanya pihak pelaku dan korban sudah saling berdamai. Bahkan pihak korban juga sudah mencabut laporan atas kasus pemerkosaan ini.
Tersangka yang merupakan pria berusia 20 tahun hanya dikenai wajib lapor dua kali seminggu. Padahal ancaman hukuman untuk kasus pemerkosaan ini lebih dari lima tahun penjara.
Kasus asusila ini bermula dari perkenalan korban berinisial A dengan tersangka AR di media sosial. Korban diajak tersangka bertemu di rumahnya. A yang masih berstatus SMP mengaku disekap dan diperkosa dua kali. Namun korban berhasil menyelamatkan diri saat tersangka tertidur.
Korban dan orangtuanya melaporkan tindakan pemerkosaan ini ke Polresta Pekanbaru pada November 2021 lalu. Meski berat karena telah mencabut laporan karena adanya kesepakatan damai. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi III DPR pun mengecam dan meminta penyelidikan tindakan aparat ini.(awy)