GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diadili Peradilan Umum

Koalisi Masyarakat Sipil terus mengawal kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Kamis, 19 Maret 2026 - 22:03 WIB
Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Sumber :
  • ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta, tvOnenews.com - Koalisi Masyarakat Sipil terus mengawal kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Kendati demikian, Koalisi Masyarakat Sipil tak sepakat dengan kemungkinan proses peradilan militer yang akan dilakoni empat tersangka kasus penyiraman air keras yang diketahui dari anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Koalisi Masyarakat Sipil yang beranggotakan De Jure, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia RISK Centre dengan tegas menolak penyelesaian kasus melalui peradilan militer.

"Kami menegaskan bahwa kami menolak penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer sebagaimana di ungkapkan Puspom TNI dan juga melalui peradilan koneksitas sebagaimana di sampaikan Komisi 3 DPR RI," kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Ardi mengungkap penyelesaian kasus penyiraman air keras melalui peradilan militer tidak tepat dan akan sulit untuk meraih keadilan bagi korban dan masyarakat. 

Sebab, ia menilai penyelesaian melalui peradilan militer tidak sejalan dengan prinsip negara hukum khususnya persamaan di hadapan hukum yang ditegaskan konstitusi. 

"Sudah semestinya semua warga negara di hukum berdasarkan pada kejahatan dan tindak pidana yang di lakukan bukan berdasarkan subyeknya karena ia seorang anggota militer atau bukan. Dengan demikian penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer tidak sejalan dengan konstitusi dan negara hukum. Akan sulit keadilan kasus ini di peroleh jika peradilanya melalui peradilan militer," katanya.

Tak hanya itu, Ardi juga menyebut jika penyelesaian kasus Andrie melalui pengadilan koneksitas memiliki kekeliruan.

Sebab, dalam kasus Andrie saat ini pelaku yang merupakan anggota TNI sehingga tidak bisa dibawa dalam proses peradilan koneksitas. 

"Perkara koneksitas hanya bisa dilakukan jika pelakunya adalah anngota militer dan warga sipil, sementara dalam kasus Andrie sampai saat ini pelakunya bukan warga sipil," katanya.

Ia memaparkan dua peradilan itu sulit untuk dijadikan mekanisme keadilan untuk kasus Andrie dilihat dari sudut pandang perspektif negara hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ditambah, kata Ardi, dalam praktiknya dua peradilan itu seringkali dijadikan sarana impunitas.

"Kami mendesak pengelesaian kasus Andrie melalui peradilan umum. Untuk kepentingan itu, Presiden harus memerintahkan pada seluruh lembaga negara khususnya penegak hukum untuk menggunakan Pasal 65 UU TNI dalam menyelesaikan kasus Andrie," tegas Ardi. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bawa Harum Nama Lampung, Pedangdut    Terima Apresiasi

Bawa Harum Nama Lampung, Pedangdut Terima Apresiasi

Intan Putri, juara satu Kontes Dangdut Indonesia (KDI) 2026 asal Lampung mendapat hadiah tak disangka-sangka.
Setiap Lebaran Saling Maaf-maafan, Apakah Hukumnya Wajib dalam Islam? Begini Kata Ustaz Abdul Shomad

Setiap Lebaran Saling Maaf-maafan, Apakah Hukumnya Wajib dalam Islam? Begini Kata Ustaz Abdul Shomad

Saat merayakan Idul Fitri, umat Muslim biasanya memiliki tradisi saling memaafkan satu sama lain. bagaimana sebenarnya hukum dari meminta maaf saat Idul Fitri?
Upaya Pemerataan Akses Tranportasi, ASDP dan JRP Insurance Gelar Program Mudik Gratis di Indonesia Timur

Upaya Pemerataan Akses Tranportasi, ASDP dan JRP Insurance Gelar Program Mudik Gratis di Indonesia Timur

Hari Raya Idulfitri atau Lebaran kerap menjadi momen umat Islam tanah air utk dapat berkumpul bersama keluarga tercinta.
Sambut Pahala Besar, Amalan Sunnah ini Dapat Dilakukan Sebelum Shalat Idul Fitri, Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Sambut Pahala Besar, Amalan Sunnah ini Dapat Dilakukan Sebelum Shalat Idul Fitri, Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Ada banyak amalan sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan saat Idul Fitri. Apa saja amalan yang bisa dilakukan sebelum berangkat menunaikan shalat Idul Fitri?
Jasa Marga: 1,4 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek, Mayoritas Mudik ke Bandung dan Jawa

Jasa Marga: 1,4 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek, Mayoritas Mudik ke Bandung dan Jawa

Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 1.483.703 kendaraan meninggalkan wilayah Jabodetabek pada periode H-10 hingga H-3 libur Idul Fitri 1447 Hijriah atau
Jawab Pertanyaan Olla Ramlan, UAS Jelaskan Hukum Suami Istri Bercumbu di Malam Idul Fitri, Dosa atau Halal?

Jawab Pertanyaan Olla Ramlan, UAS Jelaskan Hukum Suami Istri Bercumbu di Malam Idul Fitri, Dosa atau Halal?

Ustaz Abdul Somad (UAS) menjawab pertanyaan dari Olla Romlan terkait hukum suami istri hubungan intim atau bercumbu di malam Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

Trending

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Subianto meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diusut hingga tuntas. Bahkan termasuk siapa aktor intelektual
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak peluang finansial dan kondisi keuangan besok.
Warga Aceh Wajib Tahu! Sebanyak 50 Lokasi telah Ditetapkan Muhammadiyah jadi tempat Ibadah Shalat Id

Warga Aceh Wajib Tahu! Sebanyak 50 Lokasi telah Ditetapkan Muhammadiyah jadi tempat Ibadah Shalat Id

Berikut 50 titik tempat shalat Id di Aceh yang telah ditetapkan Muhammadiyah. Selamat merayakan Idul Fitri 2026.
Jawab Pertanyaan Olla Ramlan, UAS Jelaskan Hukum Suami Istri Bercumbu di Malam Idul Fitri, Dosa atau Halal?

Jawab Pertanyaan Olla Ramlan, UAS Jelaskan Hukum Suami Istri Bercumbu di Malam Idul Fitri, Dosa atau Halal?

Ustaz Abdul Somad (UAS) menjawab pertanyaan dari Olla Romlan terkait hukum suami istri hubungan intim atau bercumbu di malam Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Sambut Pahala Besar, Amalan Sunnah ini Dapat Dilakukan Sebelum Shalat Idul Fitri, Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Sambut Pahala Besar, Amalan Sunnah ini Dapat Dilakukan Sebelum Shalat Idul Fitri, Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Ada banyak amalan sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan saat Idul Fitri. Apa saja amalan yang bisa dilakukan sebelum berangkat menunaikan shalat Idul Fitri?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT