Minyak Goreng Bikin Pusing, Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Mulai 1 Februari 2022
Jakarta - Mulai 1 Februari 2022 pemerintah akan memberlakukan aturan harga eceran tertinggi bagi Minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan premium dan berikut keterangan selengkapnya dari menteri perdagangan Muhammad Lutfi.
“Kami juga akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng dengan rincian sebagai berikut minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter,” ujar Lutfi.
“Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya selama masa transisi dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022 maka kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang melakukan penyesuaian,” imbuhnya. (adh)