Jakarta - Setelah terganjal beberapa kali di parlemen, Indonesia akhirnya memiliki undang-undang tindak pidana kekerasan seksual. Undang-Undang baru ini akan menjamin dan memberi perlindungan lebih kepada korban kekerasan seksual.
Paripurna DPR RI akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual atau TPKS. RUU yang menjadi inisiatif DPR ini merupakan titik balik setelah beberapa kali RUU sejenis yang sebelumnya diusulkan pemerintah gagal dibahas.
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan bahwa Undang-Undang TPKS merupakan aturan yang berpihak kepada korban, serta memberi payung hukum bagi aparat penegak hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual.
Menteri Pemberdayaan Perempuan I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengaku Undang-Undang TPKS akan memberi perlindungan lebih kepada korban. Undang-Undang TPKS juga mendapat respon sangat positif dari para aktivis perempuan yang turut hadir di gedung parlemen.(awy)