Jakarta - Kementerian Sosial resmi mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi cepat tanggap atau ACT. Pencabutan izin ACT tertuang dalam keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial at interim Muhadjir Effendy.
Pencabutan izin dilakukan dengan pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh ACT adalah pengambilan donasi sebesar 13,5%. Padahal hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan.(awy)