Jakarta - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebut pengajuan banding yang dilakukan Ferdy sambo usai dipecat hanyalah upaya agar tetap mendapatkan hak-hak pensiun.
Ferdy Sambo diketahui telah menjalankan sidang kode etik selama 17 jam pada Kamis (25/8/2022). Dalam sidang tersebut, ia dinyatakan melanggar kode etik Polri atas kasus pembunuhan ajudannya Brigadir J.
Mengetahui keputusan sidang kode etik tersebut, Ferdy Sambo lantas mengajukan banding sesuai Pasal 29 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Jumat (26/8/2022)
"Izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," ucap Ferdy Sambo.