Jakarta - Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah, mengatakan bahwa Jaksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) tidak mau dijadikan “bumper” dalam perkara ini. Jampidum tidak akan main-main dalam membuat dakwaan karena hal tersebut dapat mempertaruhkan nama baik mereka. Menurut Nasrullah, Jampidum membuat dakwaan sesuai dengan keterangan dan bukti-bukti yang saling berkaitan. (awy)