Jakarta - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).
Agenda sidang hari ini adalah menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Terdakwa Ricky rizal wibowo menghadirkan Saksi ahli psikologi forensik dari Universitas Indonesia, Nathanael elnadus Johanes Sumampouw di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam kesaksiannya, Nathanael mengatakan, sosok Ricky Rizal merupakan sosok yang mampu mengendalikan emosinya.
Ia mengatakan, Ricky juga sebagai sosok yang mampu mengaktualisasikan potensi intelektualnya secara logis dan rasional.
"Kami menampilkan suatu simpulan, dia (Ricky) memiliki potensi intelektual yang diaktualkan, itu artinya digunakan, diterapkan, yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari secara umum," tutur Nathanael di persidangan.
Menurut Nathanael, interpretasi itu dilakukan berdasarkan metode pemeriksaan terhadap data yang diperoleh tim, yang mana di dalamnya terdapat tes psikologi, seperti tes kecerdasan yang ditemukan hasil taraf intelektual Ricky, termasuk di dalam potensi intelektual.
Potensi dimaksud menyangkut sumber daya yang dimiliki Ricky, yang mana data itu diperoleh dari wawancara pula dengan pada Ricky dan dari sumber lainnya.
Selain itu, dia juga menyebutkan, Ricky memiliki kepatuhan tinggi, peka pada emosi diri, dan punya regulasi yang baik sebagaimana hasil tes pada Ricky.
Kepatuhan dimaksud merupakan kecenderungan dia mengikuti apa yang diminta saat Ricky dihadapkan pada figur otoritas, atau figur yang memiliki power.(awy)