Jakarta - Bharada E akan menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dalam kasus ini, salah satu pakar hukum pidana menilai, Bharada E juga terkait peran serta.
Pakar hukum pidana Profesor Hibnu Nugroho selaku guru besar dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto melihat, Bharada Eliezer terkait peran serta.
Namun apakah hal tersebut masuk kedalam peran serta pembunuhan atau peran serta dalam perencanaan pembunuhan.
Nantinya, hal ini bisa dijadikan kumulatif dalam pasal-pasal yang akan dijatuhkan kepada Bharada E dalam perannya dalam sidang tuntunan nanti. Berikut selengkapnya. (ayu)