Jakarta, Klik Disini - Nasehat Untuk Suami Yang Tidak Menafkahi Keluarga - KH. Haris Hakam | Tanya Ustadz religiOne tvOne Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang telah Allah karuniakan kepadanya. Allah tidaklah memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang telah Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan” [Ath Thalaq : 7]. Yuk simak video tanya ustadz diatas untuk menambah keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah swt.