Nekat membawa paksa pulang jenazah pasien positif covid-19, kampung ketapang, Kosambi Timur, kabupaten Tangerang, banten diisolasi. Seluruh warga diwajibkan menjalani tes rapid massal, Jumat 18 September 2020. Hasilnya 10 orang dinyatakan reaktif dan harus menjalani tes lanjutan yakni tes swab.
Kepala Desa Kosambi Timur, Hasanudin mengatakan, pihak keluarga nekat mengambil paksa jenazah, karena merasa tidak terima jika anggota keluarganya meninggal akibat positif covid-19 dan akan memakamkan jenazah itu tanpa protokol kesehatan yang sudah ditentukan.
Pascainsiden itu, kampung Ketapang langsung diisolasi. Bersama aparat TNI/Polri, aparat desa langsung memberikan sosialisasi ke setiap rumah atas bahaya kontak dengan jenazah covid-19. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada warga yang tertular pascajenazah dibawa pulang dan di makamkan di desa setempat.
Menurut Satuan tugas penanganan wabah covid-19, berdasarkan hasil penelusuran, sebanyak 150 orang wajibkan menjalani tes rapid dan 20 orang yang kontak langsung dengan jenazah pasien covid-19 harus dites swab. Dari pemeriksaan tes rapid, diketahui sepuluh orang hasil tesnya reaktif dan melanjutkan proses lanjutan, yakni tes swab.
Warga yang dinyatakan reaktif wajib melakukan isolasi mandiri sambil menunggu hasil swabtest. Hal ini guna menghindari penyebaran virus corona atau covid-19 pada kluster kampung. Aparat Desa Kosambi Timur akan membantu memberikan vitamin dan suplemen untuk daya tahan tubuh. Disamping itu pemberian sembako bagi warga yang melakukan isolasi madiri.
Kasus membawa paksa pulang jenazah covid-19 pernah terjadi di sejumlah daerah. Pelaku yang terbukti melanggar Undang-Undang Karantina diproses hokum oleh pihak kepolisian. Seperti yang terjadi di Batam. Polresta Pulau Batam, Rempang, dan Galang (Barelang) menetapkan seorang tersangka penjemputan paksa jenazah terkonfirmasi positif COVID-19, karena melanggar UU Karantina. (NER)
(lihat juga: PSBB)