Jakarta - Pemberian insentif relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan dilakukan secara bertahap mulai Maret 2021, dan regulasi relaksasi kredit mobil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa mendongkrak minat beli masyarakat akan kendaraan bermotor, serta utilisasi industri otomotif.
Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto, pemberian insentif ini dapat meningkatkan utilisasi industri otomotif pada tahun lalu yang menurun imbas COVID-19.
" Pemerintah mendorong utilisasi ini dengan kebijakan agar konsumsi rumah tangga bisa mengingkat kembali. Salah satunya adalah yang terkait dengan tarif PPnBM, yang diharapkan bisa dorong minat beli masyarakat karena industri ini (otomotif) adalah industri padat karya dengan 1,5 juta orang tenaga kerja langsung dan 4,5 juta secara tidak langsung," kata Menko Airlangga dalam siaran virtual, Kamis.
"Kami berharap (insentif) bisa diberlakukan pada 1 Maret, dan didukung oleh revisi kebijakan OJK untuk dorong kredit pembelian kendaraan bermotor dengan pengaturan DP 0 persen, dan mendorong lembaga pembiayaan dan perbankan untuk membiayai pembelian otomotif," imbuhnya.
Menko Airlangga menambahkan, pemerintah juga berupaya untuk mempercepat Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat, demi mendorong dan menompang industri otomotif, yang diharapkan biaya logistik bisa lebih bersaing dan ekspor meningkat.
Pemerintah juga mengeluarkan peta jalan (roadmap) otomotif yang didorong berbasis sustainability dan ramah lingkungan, salah satunya adalah kendaraan listrik (EV). Ada juga insentif fiskal untuk kendaraan ramah lingkungan berbasis listrik (BEV) dengan PPnBM sebesar 0 persen
"Alokasi anggaran PEN targetkan Rp688,3 triliun, pemerintah berusaha mendukung pemulihan ekonomi dengan penanganan lebih baik di sisi kesehatan, dan diperkirakan pertumbuhan ekonomi bisa dijaga di 4,5-5,5 persen," kata Menko Airlangga.
"Vaksinasi diharapkan mempercepat kepercayaan publik dan mendorong konsumsi lagi, dan ada juga perbaikan di sisi eksternal atau demand barang-barang yang diproduksi di Indonesia," pungkasnya.
Insentif Relaksasi Pajak Cegah PHK di Industri Otomotif
Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iswan Abdullah menilai kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor bisa mencegah terjadinya PHK di sektor industri otomotif.
Iswan dalam pernyataan di Jakarta, Kamis, mengatakan kebijakan ini juga dapat memperkuat industri otomotif yang sempat lesu karena terdampak pandemi COVID-19 dan meningkatkan penjualan kendaraan bermotor.
"Kebijakan ini akan memberikan stimulus terhadap pertumbuhan ekonomi dan tentunya secara tidak langsung, pemerintah sesungguhnya dengan kebijakan ini, mencegah atau paling tidak mengurangi terjadinya PHK di sektor-sektor tersebut," katanya.
Sebelumnya, pemerintah siap mengucurkan diskon PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan besaran potongan yang diberikan bertahap mulai Maret hingga Desember 2021.
Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama (Maret-Mei), kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya (Juni-Agustus), dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan (September-Desember).
Pemberian insentif yang berlangsung selama sembilan bulan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali. (mii)