GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penggunaan Teknologi DNA Dinilai Langkah Penting Penegakan Hukum di Indonesia

AKP Bachtiar Noprianto menyoroti pentingnya pembaruan sistem pembuktian hukum pidana yang dinilai harus mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.
Jumat, 22 Mei 2026 - 19:37 WIB
Penggunaan Teknologi DNA Dinilai Langkah Penting Penegakan Hukum di Indonesia
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - AKP Bachtiar Noprianto menyoroti pentingnya pembaruan sistem pembuktian hukum pidana yang dinilai harus mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.

Ia menilai penggunaan teknologi Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) dalam sistem peradilan pidana Indonesia dinilai menjadi langkah penting menuju penegakan hukum yang lebih objektif dan akurat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal tersebut disampaikan Bachtiar saat mengikuti sidang terbuka Program Doktor Ilmu Hukum (S3) Pascasarjana Universitas Borobudur.

Dalam sidang tersebut ia mengangkat disetasi bertajuk 'Formulasi Pembuktian Berbasis Tes DNA dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Umum Guna Terciptanya Kepastian Hukum di Indonesia'.

Ia menjelaskan sistem pembuktian pidana di Indonesia hingga kini masih didominasi alat bukti konvensional seperti keterangan saksi, surat, petunjuk, dan pengakuan tersangka. 

Menurutnya kondisi itu berpotensi memunculkan perbedaan tafsir hingga kesalahan penegakan hukum atau miscarriage of justice.

“Pembuktian berbasis DNA bukan sekadar kemajuan teknologi, tetapi bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang lebih objektif dalam sistem hukum pidana,” kata Bachtiar, Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Bachtiar menilai teknologi DNA mampu mengidentifikasi pelaku maupun korban dengan tingkat akurasi tinggi melalui analisis materi genetik manusia. 

Selain sulit dimanipulasi, hasil pemeriksaan DNA juga dinilai dapat memperkuat proses penyidikan dan memberikan kepastian hukum.

Namun demikian, Bachtiar menilai penggunaan DNA dalam sistem hukum Indonesia masih menghadapi kendala regulasi. 

Sebab, tes DNA belum diatur secara eksplisit sebagai alat bukti mandiri dalam KUHAP.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kekosongan hukum yang dapat memicu perbedaan penafsiran di tingkat penyidikan maupun persidangan.

Karena itu, ia mendorong adanya regulasi khusus yang mengatur penggunaan tes DNA dalam proses peradilan pidana.

“Dalam negara hukum modern, pembuktian tidak lagi cukup hanya mengandalkan pengakuan dan kesaksian, tetapi juga harus ditopang ilmu pengetahuan,” ujarnya.

Selain aspek hukum, Bachtiar juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi dalam penerapan teknologi DNA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menilai pengumpulan dan penyimpanan data genetik masyarakat harus dilakukan secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan data.

Karena itu, regulasi penggunaan DNA dinilai perlu selaras dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, termasuk mengatur standar pemeriksaan, prosedur pengambilan sampel, hingga mekanisme perlindungan data genetik masyarakat.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nasib IKN Usai Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Dibuka Otorita, Pembangunan Nusantara Dipastikan Terus Jalan

Nasib IKN Usai Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Dibuka Otorita, Pembangunan Nusantara Dipastikan Terus Jalan

Otorita IKN memastikan pembangunan Nusantara tetap berjalan meski Jakarta masih ditetapkan sebagai ibu kota Indonesia oleh MK.
PBB-P2 Tahun 2026 Bisa Gratis, Pemprov DKI Jakarta Ingatkan Warga Validasi NIK

PBB-P2 Tahun 2026 Bisa Gratis, Pemprov DKI Jakarta Ingatkan Warga Validasi NIK

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan insentif perpajakan bagi masyarakat melalui pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 sebesar 100 persen untuk Tahun Pajak 2026.
Terungkap Alasan John Herdman Bentuk 2 Skuad Timnas Indonesia Berbeda: FIFA Matchday untuk Diaspora, Piala AFF Diisi Lokal

Terungkap Alasan John Herdman Bentuk 2 Skuad Timnas Indonesia Berbeda: FIFA Matchday untuk Diaspora, Piala AFF Diisi Lokal

Timnas Indonesia tengah masa sibuk untuk mempersiapkan dua kompetisi berbeda yang akan diikuti pada Juni mendatang. Ajang-ajang yang dimaksud adalah FIFA Matchday dan Piala AFF 2026.
Top 3 Voli: Agen Korea Yakin Duet Megawati Hangestri dan Kim Da-in, Daftar 14 Pemain Timnas Voli Putri, Timnas Voli Korea Tantang Garuda Pertiwi

Top 3 Voli: Agen Korea Yakin Duet Megawati Hangestri dan Kim Da-in, Daftar 14 Pemain Timnas Voli Putri, Timnas Voli Korea Tantang Garuda Pertiwi

Berikut rangkuman tiga berita terpopuler seputar dunia voli yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com, yang didominasi dari panggung Indonesia dan Korsel.
Jadwal F1 GP Kanada 2026: Dimulai dari Malam Ini, Kesempatan Para Rival untuk Ganggu Dominasi Mercedes di Awal Musim

Jadwal F1 GP Kanada 2026: Dimulai dari Malam Ini, Kesempatan Para Rival untuk Ganggu Dominasi Mercedes di Awal Musim

Jadwal F1 GP Kanada 2026 yang akan berlangsung pada akhir pena ini akan menjadi momentum para rival untuk hentikan dominasi Mercedes.
Aliansi Generasi Muda Dayak Bersatu Kalbar, Mendatangi Gedung KPK Kawal Dugaan Korupsi Jalan Mempawah

Aliansi Generasi Muda Dayak Bersatu Kalbar, Mendatangi Gedung KPK Kawal Dugaan Korupsi Jalan Mempawah

Setelah sebelumnya sempat mengeluarkan desakan keras, perwakilan dari Aliansi Generasi Muda Dayak Bersatu (AGMDB) Kalimantan Barat akhirnya mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Trending

PKL Minta Ganti Rugi Usai Digusur, Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Bisa Kasih Miliaran: Terima Kasih Atas Kemarahannya

PKL Minta Ganti Rugi Usai Digusur, Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Bisa Kasih Miliaran: Terima Kasih Atas Kemarahannya

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) merespons tegas terkait gelombang protes dan kemarahan publik akibat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Bandung. 
Dedi Mulyadi Geleng-geleng Kepala Dengar Bukti Kekejaman Ririn Bunuh Satu Keluarga di Indramayu, Bayi Dieksekusi Saat Minum Susu: Gila!

Dedi Mulyadi Geleng-geleng Kepala Dengar Bukti Kekejaman Ririn Bunuh Satu Keluarga di Indramayu, Bayi Dieksekusi Saat Minum Susu: Gila!

Dalam sidang sebelumnya, Priyo sempat menyatakan bahwa Ririn tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Ia bahkan menyebut empat nama lain sebagai pelaku utama. 
Trend Terpopuler: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta untuk Cari Aman Yani, hingga Pesan Sherly Tjoanda Buat Warga Malut Diam

Trend Terpopuler: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta untuk Cari Aman Yani, hingga Pesan Sherly Tjoanda Buat Warga Malut Diam

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membuat sayembara berhadiah mencari Aman Yani. Pesan disampaikan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda membuat warga terdiam
TRENDING: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta Pemburu Aman Yani, PKL Cicadas Ngamuk Diberi Rp10 Juta, 2 Prestasi Sherly Tjoanda

TRENDING: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta Pemburu Aman Yani, PKL Cicadas Ngamuk Diberi Rp10 Juta, 2 Prestasi Sherly Tjoanda

Kabar dari Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda kembali mendominasi perhatian publik. Mulai dari sayembara dadakan KDM, soal PKL yang digusur hingga prestasi Malut.
Buat Dedi Mulyadi Ucap 'Gila', Kakak Priyo Ungkap Dugaan Kejahatan Ririn Rifanto saat Habisi Cucu Haji Sahroni

Buat Dedi Mulyadi Ucap 'Gila', Kakak Priyo Ungkap Dugaan Kejahatan Ririn Rifanto saat Habisi Cucu Haji Sahroni

Citra, kakak terdakwa Priyo Bagus Setiawan bercerita kepada Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) terkait momen Ririn Rifanto membunuh satu keluarga Haji Sahroni.
Pengakuan Nelayan Ini Sampai Bikin Gubernur Sherly Tjoanda Kaget, Pertanyakan Soal Cicilan Hingga Pendapatan Bulanan

Pengakuan Nelayan Ini Sampai Bikin Gubernur Sherly Tjoanda Kaget, Pertanyakan Soal Cicilan Hingga Pendapatan Bulanan

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda sampai berkali-kali bertanya soal cicilan dan penghasilan nelayan penerima kredit usaha rakyat atau KUR.
Deretan Fakta Terbaru Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, dari Ririn Disebut 'Bos' hingga Uang Korban Buat Judol

Deretan Fakta Terbaru Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, dari Ririn Disebut 'Bos' hingga Uang Korban Buat Judol

Berikut beberapa fakta terbaru dari pihak Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Paoman, Indramayu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT