Lewat ILASPP, Polemik Perbatasan Desa di Sultra Dipercepat Penyelesaian
- Istimewa
Sultra, tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat penyelesaian polemik batas desa di tiga kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Kabupaten Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah.
Polemik batas wilayah itu dipercepat melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo mengatakan langkah ini perlu segera direalisasikan mengingat batas desa yang masih terbilang rendah secara nasional.
Berdasarkan data tahun 2026, batas desa definitif di Indonesia baru mencapai 14,4 persen atau sebanyak 10.909 desa.
Sementara itu, tiga kabupaten di Sultra yang menjadi lokasi program masih mencatatkan progres 0 persen.
La Ode menjelasakn penegasan batas desa tak hanya menyoal kepentingan administrasi pemerintahan.
Sebab, batas desa juga mendukung integrasi data spasial nasional, penyelesaian sengketa wilayah hingga peningkatan pelayanan publik.
"Ribuan mil batas negara dan benua, dimulai dari batas desa," katanya saat Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Lokasi Institutional Strengthening for Improved Village Service Delivery Penegasan Batas Desa (ILASPP) Tahun 2026, di Muna, Sabtu (13/6/2026).
La Ode menjelaskan pihaknya turut berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Bank Dunia.
Pemanfaatan teknologi seperti citra satelit dan pemetaan spasial diharapkan mampu menghasilkan data batas desa yang akurat dan memiliki kepastian hukum.
La Ode menekankan upaya tersebut sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI, Prabowo-Gibran yang menitikberatkan pembangunan dari desa dan pemerataan ekonomi.
Menurutnya kejelasan batas desa dinilai menjadi fondasi penting bagi kepastian hukum pembangunan infrastruktur, tata kelola dana desa, serta pengelolaan potensi ekonomi desa.
Ia menjelaskan sesuai arahan Menteri Dalam Negeri dan amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, bupati dan wali kota memiliki peran utama dalam menetapkan batas desa yang kemudian disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Untuk mendukung percepatan di daerah, Kemendagri juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/4206/SJ mengenai dukungan pendanaan penegasan batas desa.
La Ode meminta pemerintah daerah memfasilitasi proses regulasi dan penganggaran guna mempercepat penyelesaian batas desa.
Ia juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam proses penetapan batas wilayah untuk meminimalkan potensi konflik.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah melalui optimalisasi dukungan data, peta dasar dari BIG, serta pemanfaatan teknologi ILASPP.
"Harus di maksimalkan dukungan data, peta dasar dari BIG, dan teknologi ILASPP demi hasil yang akurat. Segera menerbiitkan dan merampungkan Peraturan Kepala Daerah (Perbup) mengenai batas desa sebagai legalitas hukum formal untuk dilaporkan ke Kemendagri," pungkasnya.(raa)
Load more