PWNU Aceh Dukung Hasil Munas-Konbes NU di Kediri
- Istimewa
Aceh, tvOnenews.com -Â Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Aceh secara resmi menyatakan dukungannya terhadap hasil keputusan Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 yang berlangsung di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri pada 20-22 Juni.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah rekomendasi penyesuaian Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU yang mengacu pada aturan larangan rangkap jabatan bagi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Rais Syuriah PWNU Aceh, Tgk. H. Nuruzzahri atau Waled Nu mengatakan usulan perubahan Perkum ini merupakan langkah progresif dan realistis untuk masa depan organisasi.Â
Fokus utama rekomendasi ini adalah usulan penghapusan frasa 'Menteri' dari ketentuan Pasal 51 ayat (5) Anggaran Rumah Tangga (ART) NU terkait.
Menurut Waled Nu batasan mengenai jabatan politik tersebut perlu ditinjau ulang secara yuridis dan konseptual pada forum tertinggi organisasi nanti.
"Dalam ketentuan Pasal 51 ayat (5) tersebut, Ketua Umum PBNU dilarang keras merangkap posisi-posisi tersebut karena dikategorikan sebagai jabatan politik. Namun, kita harus melihat secara jernih bahwa jabatan menteri adalah posisi yang tidak melalui proses election atau pemilihan umum," kata Waled Nu.
"Jabatan menteri merupakan hak prerogatif presiden yang mekanismenya melalui appointment atau penunjukan langsung. Oleh karena itu, posisi menteri dinilai tidak bisa disamakan atau dikategorikan sebagai pejabat politik praktis seperti anggota DPR atau kepala daerah," sambungnya.
Melalui dinamika pembahasan di Komisi Organisasi Munas dan Konbes NU 2026, forum akhirnya menyepakati rekomendasi strategis untuk mengeluarkan posisi menteri dari ruang lingkup pasal tersebut.Â
PWNU Aceh berharap seluruh pengurus wilayah dan cabang se-Indonesia dapat menyamakan persepsi demi kemaslahatan jam'iyah Nahdlatul Ulama yang lebih luas pada muktamar mendatang.(raa)
Load more