Viral! Tiga Pria di NTT Siksa hingga Bakar Burung Hantu Hidup-hidup, Terpengaruh Mitos Pembawa Sial?
- Tangkapan layar putri
Diduga Dipengaruhi Mitos Burung Hantu Pembawa Sial
Di balik tindakan tersebut, polisi menyebut adanya dugaan pengaruh kepercayaan atau mitos lokal mengenai burung hantu.
Dalam berbagai kepercayaan masyarakat Indonesia, burung hantu memang kerap dikaitkan dengan pertanda buruk, musibah hingga kematian. Namun, kepercayaan itu berbeda-beda menurut daerah dan tidak dapat digeneralisasi sebagai keyakinan seluruh masyarakat NTT.
Dalam kasus Manggarai Barat ini, dugaan motif tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan. Selain motif kepercayaan, tindakan merekam dan menyebarkan aksi tersebut juga menjadi perhatian karena membuat kasus kekerasan terhadap satwa semakin luas diketahui publik.
Burung yang menjadi korban juga diduga merupakan Celepuk Flores (Otus alfredi). Spesies ini tercatat sebagai satwa dilindungi dan merupakan burung endemik Pulau Flores. Direktorat Jenderal KSDAE juga mencatat Celepuk Flores sebagai satwa dilindungi.
Indonesia sendiri memiliki sejumlah jenis burung hantu yang masuk daftar satwa dilindungi, termasuk Celepuk Flores. ([Katadata][3])
Terancam Pidana karena Satwa Dilindungi
Pengungkapan kasus bermula dari pemantauan aktivitas di media sosial oleh Cyber Patrol Satreskrim Polres Manggarai Barat. Setelah lokasi kejadian dipastikan berada dalam wilayah hukum mereka, Tim URC Resmob Komodo bergerak menuju lokasi pada Selasa (11/8/2026).
Ketiga terduga pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam, kayu yang digunakan untuk memukul serta sisa abu di lokasi kejadian.
"Tim mengamankan para terduga pelaku tanpa perlawanan, serta mengumpulkan barang bukti pendukung," terang AKP Lufthi.
Jika hasil pemeriksaan memastikan burung tersebut merupakan satwa dilindungi, tindakan memburu, menangkap, melukai atau membunuh satwa dilindungi dapat dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40A ayat (1) huruf d UU Nomor 32 Tahun 2024, perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda kategori IV hingga kategori VII. Ketentuan serupa juga telah digunakan aparat dalam penanganan kasus satwa dilindungi. (udn)
Load more