Dua Orang Tersangka Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Emas Hasil PETI di Riau
- Istimewa
Riau, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar mata rantai perdagangan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi hingga ke sebuah toko emas di Kabupaten Kampar.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DI (40), pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuansing, serta BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kecamatan Siak Hulu, Kampar, yang diduga menerima dan memperjualbelikan emas hasil tambang ilegal.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai PETI dari hulu hingga hilir.
“Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir,” kata Ade, Selasa (18/8/2026).
Kasus bermula dari pengungkapan aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026.
Polisi mengamankan DI beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menambang emas secara ilegal.
Dari pengembangan penyidikan dan bukti elektronik, polisi menemukan transaksi penjualan emas antara DI dan BD yang telah berlangsung sejak Mei 2026.
Total emas yang diperjualbelikan mencapai 712,44 gram dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.
Penyidik kemudian menggeledah Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, pada 11 Agustus 2026.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang tunai Rp972,8 juta, perhiasan emas seberat 388,31 gram, peralatan pengolahan emas, buku tabungan serta catatan transaksi periode 2025-2026.
Ade mengatakan, penyidik akan melakukan financial analysis untuk menelusuri pola transaksi, sumber dan penerima dana, pergerakan uang hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Ini masih kami kembangkan. Kami akan melihat aliran hasil tambangnya, aliran uangnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam jaringan ini,” ujarnya.
Langkah tersebut sekaligus menjadi penerapan strategi Green Financial Crime dalam penanganan kejahatan lingkungan di Riau.
Penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi dikembangkan melalui pendekatan following the money untuk mengejar pihak yang membiayai maupun menikmati hasil kejahatan.
“PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan ekosistem. Karena itu, penanganannya harus menyeluruh dan berkelanjutan,” tegas Ade.
Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penyidik juga menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari implementasi Green Policing Polda Riau dalam menangani kejahatan lingkungan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan hingga pihak yang membiayai dan menikmati keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.(raa)
Load more