News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral 2 Siswi SMP di Pangkalpinang Berkelahi hingga Kepala Dibenturkan ke Trotoar, Polisi Turun Tangan

Video dua siswi SMP berkelahi di Pangkalpinang viral. Kepala salah satu remaja dibenturkan ke trotoar. Polisi menyelidiki dan mengingatkan warga stop sebar
Kamis, 3 September 2026 - 18:15 WIB
Viral 2 Siswi SMP di Pangkalpinang Berkelahi hingga Kepala Dibenturkan ke Trotoar, Polisi Turun Tangan
Sumber :
  • Tangkapan layar instagram

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Indra Wijatmiko, mengatakan penyidik telah menangani kasus tersebut dan memanggil sejumlah pihak untuk mengungkap latar belakang perkelahian.

"Kasus ini sudah dalam penanganan tim penyidik. Kami telah memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat untuk mengetahui pasti apa motif di balik perkelahian tersebut," ujar Kombes Pol Indra Wijatmiko, Rabu (2/9/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyelidikan diperlukan untuk mengetahui siapa yang memulai kekerasan, bagaimana peristiwa tersebut berlangsung, serta apakah terdapat faktor lain yang melatarbelakanginya.

Karena kedua pihak masih berstatus anak, proses penanganannya juga tidak dapat disamakan dengan perkara pidana yang melibatkan orang dewasa. Identitas anak perlu dilindungi dan pendekatan hukum terhadap anak memiliki ketentuan tersendiri.

Bisa Dipidana? Ini Aturan yang Mengatur Kekerasan terhadap Anak

Dari sisi hukum, tindakan memukul, menjambak, atau melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dapat masuk kategori penganiayaan apabila unsur pidananya terpenuhi.

KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur tindak pidana penganiayaan dalam Pasal 466. 

Ketentuan tersebut pada dasarnya mengatur perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap orang lain. Untuk penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, Pasal 467 mengatur ancaman pidana yang lebih berat.

Selain KUHP, apabila korbannya merupakan anak, ketentuan dalam UU Perlindungan Anak juga relevan. Pasal 76C melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak, sedangkan Pasal 80 mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, termasuk ketika kekerasan menyebabkan luka berat.

Namun, dalam kasus ini para pihak yang terlibat diketahui masih di bawah umur. Karena itu, apabila proses hukum berlanjut, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

UU SPPA mewajibkan upaya diversi dalam kondisi tertentu, terutama untuk tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Proses tersebut mengedepankan keadilan restoratif serta mempertimbangkan kepentingan korban, kesejahteraan anak, dan pencegahan stigma negatif.

Di tengah proses tersebut, polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terus menyebarluaskan rekaman perkelahian. Imbauan ini penting karena video tersebut memperlihatkan anak yang masih di bawah umur dan penyebaran berulang dapat memperpanjang tekanan psikologis maupun stigma sosial terhadap mereka.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka KPPD IV, Wamendagri Akhmad Wiyagus Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Holistik di Daerah

Buka KPPD IV, Wamendagri Akhmad Wiyagus Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Holistik di Daerah

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa kepemimpinan holistik merupakan aspek krusial bagi kepala daerah dalam menjawab dinamika pembangunan. 
Nova Arianto Rombak Skuad Timnas Indonesia U-20, Kalahkan Tuan Rumah Laos Bisa Jaga Asa Garuda ke Piala Asia

Nova Arianto Rombak Skuad Timnas Indonesia U-20, Kalahkan Tuan Rumah Laos Bisa Jaga Asa Garuda ke Piala Asia

Timnas Indonesia U-20 akan menantang tuan rumah di laga pekan kedua di Stadion Nasional Laos Baru, Vientiane, Kamis (3/9/2026) pukul 19.00 WIB. 
Warga Inggris Berbondong-bondong Caci Maki Elkan Baggott usai Milwall Kalah dari Wrexham, Pemain Timnas Indonesia Disebut sebagai Terburuk

Warga Inggris Berbondong-bondong Caci Maki Elkan Baggott usai Milwall Kalah dari Wrexham, Pemain Timnas Indonesia Disebut sebagai Terburuk

Elkan Baggott menjadi starter Millwall saat menghadapi Wrexham di Championship. Namun, kekalahan 0-3 membuat bek Timnas Indonesia dikritik fans The Lions.
Komnas HAM Soroti Pengungsi Konflik Papua, Akses Pendidikan dan Kesehatan Terancam Putus

Komnas HAM Soroti Pengungsi Konflik Papua, Akses Pendidikan dan Kesehatan Terancam Putus

Komnas HAM menyoroti persoalan pengungsi akibat konflik dan kekerasan di Papua yang kehilangan akses pendidikan serta kesehatan hingga mengancam generasi.
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-20 vs Laos U-20, Nova Arianto Wajib Bawa Garuda Menang Demi Jaga Asa ke Piala Asia

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-20 vs Laos U-20, Nova Arianto Wajib Bawa Garuda Menang Demi Jaga Asa ke Piala Asia

Timnas Indonesia U-20 akan menghadapi Laos U-20 di New Laos National Stadium, Vientiane, pada Kamis (3/9/2026) mulai pukul 19.00 WIB.
Bongkar 3 Kasus Judi Online, Bareskrim Polri Sita dan Bekukan Uang Puluhan Miliar, Begini Modusnya!

Bongkar 3 Kasus Judi Online, Bareskrim Polri Sita dan Bekukan Uang Puluhan Miliar, Begini Modusnya!

Dittipid Siber Bareskrim Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam tiga perkara tindak pidana perjudian daring yang memanfaatkan website dan media sosial dengan berbagai modus.

Trending

Gaji Megawati Hangestri Jauh Lebih Kecil dari Jordan Wilson di Hillstate? Ini Detailnya

Gaji Megawati Hangestri Jauh Lebih Kecil dari Jordan Wilson di Hillstate? Ini Detailnya

Meskipun akan jalani tahun ketiganya di liga voli Korea, namun gaji Megawati Hangestri di Hillstate ternyata masih jauh lebih kecil ketimbang Jordan Wilson.
80 Siswa di Sidoarjo Masih Dirawat Akibat Keracunan MBG, Ini Respons BGN

80 Siswa di Sidoarjo Masih Dirawat Akibat Keracunan MBG, Ini Respons BGN

Sebanyak 80 siswa keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di dua sekolah di Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Lawan Maraknya Pinjol Ilegal dan Bank Titil, BPR Danamas Buka Kantor Layanan Baru di Surabaya

Lawan Maraknya Pinjol Ilegal dan Bank Titil, BPR Danamas Buka Kantor Layanan Baru di Surabaya

Maraknya ancaman jeratan utang berbunga tinggi dari pinjaman online (pinjol) ilegal dan bank pasar, membuat sektor perbankan daerah turun tangan guna mendukung program pemerintah dalam pengelolaan dana masyarakat kecil dan pelaku UMKM.
Jawaban Berkelas Megawati Hangestri usai Dapat Julukan Baru dari Media Korea

Jawaban Berkelas Megawati Hangestri usai Dapat Julukan Baru dari Media Korea

Megawati Hangestri mendapat julukan baru dari media Korea Selatan setelah bergabung dengan Hyundai Hillstate. Dijuluki “Kim Yeon-koung Indonesia”, Megatron.
Sosok Diduga Prajurit Berseragam Dinas Hadir di Miss Transpuan Bangkok, Mabes TNI: Kami Cek

Sosok Diduga Prajurit Berseragam Dinas Hadir di Miss Transpuan Bangkok, Mabes TNI: Kami Cek

Sosok diduga prajurit TNI berseragam dinas hadir di sebuah kontes kecantikan khusus transpuan di Bangkok, Thailand. Markas Besar TNI masih melakukan pengecekan internal. 
Timnas Indonesia U-20 Tak Wajib Menang atas Laos? Begini Skenario Lolos ke Piala Asia U-20 2027

Timnas Indonesia U-20 Tak Wajib Menang atas Laos? Begini Skenario Lolos ke Piala Asia U-20 2027

Timnas Indonesia U-20 akan kembali tampil di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027 pada Kamis (3/9/2026) malam ini WIB. Mereka akan menghadapi Laos yang notabenenya adalah tuan rumah.
Telusuri Penyelundupan ke China, Bareskrim Polri Geledah Toko Emas di Cikini

Telusuri Penyelundupan ke China, Bareskrim Polri Geledah Toko Emas di Cikini

Tim Dittipidter Bareskrim Polri menggeledah sebuah toko emas yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan emas ilegal ke wilayah China. Penggeledahan ini dilakukan wilayah Cikini, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/9/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT