News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral 2 Siswi SMP di Pangkalpinang Berkelahi hingga Kepala Dibenturkan ke Trotoar, Polisi Turun Tangan

Video dua siswi SMP berkelahi di Pangkalpinang viral. Kepala salah satu remaja dibenturkan ke trotoar. Polisi menyelidiki dan mengingatkan warga stop sebar
Kamis, 3 September 2026 - 18:15 WIB
Viral 2 Siswi SMP di Pangkalpinang Berkelahi hingga Kepala Dibenturkan ke Trotoar, Polisi Turun Tangan
Sumber :
  • Tangkapan layar instagram

tvOnenews.com - Video singkat yang memperlihatkan dua remaja perempuan terlibat perkelahian di pinggir jalan mendadak viral dan menjadi perhatian warganet. 

Rekaman tersebut memperlihatkan keduanya terlibat aksi fisik hingga bergumul di dekat trotoar, sementara sejumlah remaja lain berada di sekitar lokasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peristiwa yang beredar di media sosial itu bukan sekadar keributan biasa. Dalam rekaman berdurasi sekitar 39 detik, salah satu remaja terlihat menjambak rambut lawannya dan melakukan kekerasan ketika korban berada dalam posisi terjatuh. Sejumlah orang yang berada di lokasi juga tampak menyaksikan kejadian sebelum akhirnya ada yang berusaha melerai.

Kasus ini kemudian mendapat perhatian aparat kepolisian. Berdasarkan penyelidikan awal, kedua remaja yang terlibat diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMP di Pangkalpinang

Orang tua salah satu korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, sementara penyidik memanggil pihak-pihak terkait untuk mengetahui penyebab sebenarnya dari perkelahian tersebut.

Video 39 Detik Tunjukkan Perkelahian di Pinggir Jalan

Rekaman amatir yang beredar memperlihatkan dua remaja putri terlibat duel fisik di kawasan Jalan Tanjung Bunga, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Salah satu remaja terlihat mengenakan kaus hitam dan celana pendek, sedangkan lawannya mengenakan celana panjang. Dalam video, aksi berlangsung di sisi jalan hingga keduanya berguling di dekat trotoar.

Remaja yang berada di posisi lebih dominan terlihat menjambak rambut lawannya dan melayangkan pukulan. Rekaman juga memperlihatkan adanya tindakan yang membuat kepala lawannya terbentur trotoar.

Yang tak kalah memprihatinkan adalah respons orang-orang di sekitar lokasi. Sejumlah rekan kedua remaja tersebut terlihat hanya menyaksikan kejadian. Mereka baru berusaha memisahkan kedua pihak setelah perkelahian berlangsung beberapa saat.

Motif yang menyebabkan kedua pelajar tersebut terlibat perkelahian belum diketahui secara pasti. Polisi masih menggali keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam kejadian tersebut.

Orang Tua Korban Lapor Polisi, Penyidik Mulai Periksa Saksi

Kasus tersebut berkembang setelah orang tua korban tidak terima dengan kekerasan yang dialami anaknya dan membuat laporan kepada kepolisian.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Indra Wijatmiko, mengatakan penyidik telah menangani kasus tersebut dan memanggil sejumlah pihak untuk mengungkap latar belakang perkelahian.

"Kasus ini sudah dalam penanganan tim penyidik. Kami telah memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat untuk mengetahui pasti apa motif di balik perkelahian tersebut," ujar Kombes Pol Indra Wijatmiko, Rabu (2/9/2026).

Penyelidikan diperlukan untuk mengetahui siapa yang memulai kekerasan, bagaimana peristiwa tersebut berlangsung, serta apakah terdapat faktor lain yang melatarbelakanginya.

Karena kedua pihak masih berstatus anak, proses penanganannya juga tidak dapat disamakan dengan perkara pidana yang melibatkan orang dewasa. Identitas anak perlu dilindungi dan pendekatan hukum terhadap anak memiliki ketentuan tersendiri.

Bisa Dipidana? Ini Aturan yang Mengatur Kekerasan terhadap Anak

Dari sisi hukum, tindakan memukul, menjambak, atau melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dapat masuk kategori penganiayaan apabila unsur pidananya terpenuhi.

KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur tindak pidana penganiayaan dalam Pasal 466. 

Ketentuan tersebut pada dasarnya mengatur perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap orang lain. Untuk penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, Pasal 467 mengatur ancaman pidana yang lebih berat.

Selain KUHP, apabila korbannya merupakan anak, ketentuan dalam UU Perlindungan Anak juga relevan. Pasal 76C melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak, sedangkan Pasal 80 mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, termasuk ketika kekerasan menyebabkan luka berat.

Namun, dalam kasus ini para pihak yang terlibat diketahui masih di bawah umur. Karena itu, apabila proses hukum berlanjut, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.

UU SPPA mewajibkan upaya diversi dalam kondisi tertentu, terutama untuk tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Proses tersebut mengedepankan keadilan restoratif serta mempertimbangkan kepentingan korban, kesejahteraan anak, dan pencegahan stigma negatif.

Di tengah proses tersebut, polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terus menyebarluaskan rekaman perkelahian. Imbauan ini penting karena video tersebut memperlihatkan anak yang masih di bawah umur dan penyebaran berulang dapat memperpanjang tekanan psikologis maupun stigma sosial terhadap mereka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini menjadi pengingat bahwa, ada persoalan kekerasan terhadap anak, lingkungan pergaulan, respons orang-orang yang menyaksikan, hingga dampak panjang ketika rekaman kekerasan menjadi konsumsi publik. 

Penanganan yang tepat diharapkan tidak hanya memberikan kejelasan hukum, tetapi juga mencegah kejadian serupa kembali terjadi. (udn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Dilarang Pakai Si Jalak Harupat Saat Kondisi GBLA Buruk, Ini Alasannya

Persib Dilarang Pakai Si Jalak Harupat Saat Kondisi GBLA Buruk, Ini Alasannya

Persib Bandung tak bisa memakai Stadion Si Jalak Harupat hingga FIFA ASEAN Cup 2026. FIFA dan PSSI melakukan perawatan rumput jelang turnamen besar.
Marc Marquez Ancam Posisi Jorge Martin di Klasemen MotoGP 2026, Bos Aprilia Malah Keluarkan Pernyataan Tidak Terduga

Marc Marquez Ancam Posisi Jorge Martin di Klasemen MotoGP 2026, Bos Aprilia Malah Keluarkan Pernyataan Tidak Terduga

Juara Bertahan, Marc Marquez, semakin dekat dengan Jorge Martin dalam perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 usai dirinya tampil dominan di Grand Prix Aragon.
Buka KPPD IV, Wamendagri Akhmad Wiyagus Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Holistik di Daerah

Buka KPPD IV, Wamendagri Akhmad Wiyagus Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Holistik di Daerah

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa kepemimpinan holistik merupakan aspek krusial bagi kepala daerah dalam menjawab dinamika pembangunan. 
Nova Arianto Rombak Skuad Timnas Indonesia U-20, Kalahkan Tuan Rumah Laos Bisa Jaga Asa Garuda ke Piala Asia

Nova Arianto Rombak Skuad Timnas Indonesia U-20, Kalahkan Tuan Rumah Laos Bisa Jaga Asa Garuda ke Piala Asia

Timnas Indonesia U-20 akan menantang tuan rumah di laga pekan kedua di Stadion Nasional Laos Baru, Vientiane, Kamis (3/9/2026) pukul 19.00 WIB. 
Warga Inggris Berbondong-bondong Caci Maki Elkan Baggott usai Milwall Kalah dari Wrexham, Pemain Timnas Indonesia Disebut sebagai Terburuk

Warga Inggris Berbondong-bondong Caci Maki Elkan Baggott usai Milwall Kalah dari Wrexham, Pemain Timnas Indonesia Disebut sebagai Terburuk

Elkan Baggott menjadi starter Millwall saat menghadapi Wrexham di Championship. Namun, kekalahan 0-3 membuat bek Timnas Indonesia dikritik fans The Lions.
Komnas HAM Soroti Pengungsi Konflik Papua, Akses Pendidikan dan Kesehatan Terancam Putus

Komnas HAM Soroti Pengungsi Konflik Papua, Akses Pendidikan dan Kesehatan Terancam Putus

Komnas HAM menyoroti persoalan pengungsi akibat konflik dan kekerasan di Papua yang kehilangan akses pendidikan serta kesehatan hingga mengancam generasi.

Trending

Gaji Megawati Hangestri Jauh Lebih Kecil dari Jordan Wilson di Hillstate? Ini Detailnya

Gaji Megawati Hangestri Jauh Lebih Kecil dari Jordan Wilson di Hillstate? Ini Detailnya

Meskipun akan jalani tahun ketiganya di liga voli Korea, namun gaji Megawati Hangestri di Hillstate ternyata masih jauh lebih kecil ketimbang Jordan Wilson.
80 Siswa di Sidoarjo Masih Dirawat Akibat Keracunan MBG, Ini Respons BGN

80 Siswa di Sidoarjo Masih Dirawat Akibat Keracunan MBG, Ini Respons BGN

Sebanyak 80 siswa keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di dua sekolah di Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Lawan Maraknya Pinjol Ilegal dan Bank Titil, BPR Danamas Buka Kantor Layanan Baru di Surabaya

Lawan Maraknya Pinjol Ilegal dan Bank Titil, BPR Danamas Buka Kantor Layanan Baru di Surabaya

Maraknya ancaman jeratan utang berbunga tinggi dari pinjaman online (pinjol) ilegal dan bank pasar, membuat sektor perbankan daerah turun tangan guna mendukung program pemerintah dalam pengelolaan dana masyarakat kecil dan pelaku UMKM.
Jawaban Berkelas Megawati Hangestri usai Dapat Julukan Baru dari Media Korea

Jawaban Berkelas Megawati Hangestri usai Dapat Julukan Baru dari Media Korea

Megawati Hangestri mendapat julukan baru dari media Korea Selatan setelah bergabung dengan Hyundai Hillstate. Dijuluki “Kim Yeon-koung Indonesia”, Megatron.
Sosok Diduga Prajurit Berseragam Dinas Hadir di Miss Transpuan Bangkok, Mabes TNI: Kami Cek

Sosok Diduga Prajurit Berseragam Dinas Hadir di Miss Transpuan Bangkok, Mabes TNI: Kami Cek

Sosok diduga prajurit TNI berseragam dinas hadir di sebuah kontes kecantikan khusus transpuan di Bangkok, Thailand. Markas Besar TNI masih melakukan pengecekan internal. 
Timnas Indonesia U-20 Tak Wajib Menang atas Laos? Begini Skenario Lolos ke Piala Asia U-20 2027

Timnas Indonesia U-20 Tak Wajib Menang atas Laos? Begini Skenario Lolos ke Piala Asia U-20 2027

Timnas Indonesia U-20 akan kembali tampil di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027 pada Kamis (3/9/2026) malam ini WIB. Mereka akan menghadapi Laos yang notabenenya adalah tuan rumah.
Telusuri Penyelundupan ke China, Bareskrim Polri Geledah Toko Emas di Cikini

Telusuri Penyelundupan ke China, Bareskrim Polri Geledah Toko Emas di Cikini

Tim Dittipidter Bareskrim Polri menggeledah sebuah toko emas yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan emas ilegal ke wilayah China. Penggeledahan ini dilakukan wilayah Cikini, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/9/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT