Waspada Karhutla, Polda Riau Sorot Empat Wilayah Rawan
- Istimewa
Namun, Herry menekankan pendekatan terhadap masyarakat tidak boleh berhenti pada larangan.
Masyarakat yang perlu membersihkan atau membuka lahan juga perlu diberikan edukasi dan pendampingan agar aktivitas tersebut dilakukan tanpa membakar.
Jajaran di wilayah diminta membantu mencarikan alternatif sesuai kondisi setempat, termasuk memberikan dukungan peralatan apabila memungkinkan dan diperlukan.
“Kita tidak ingin hanya datang dan mengatakan tidak boleh membakar. Kita juga harus memberikan solusi. Masyarakat tetap bisa mengelola lahannya, tetapi dengan cara yang aman dan tidak menimbulkan Karhutla,” katanya.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla tetap berjalan. Hingga saat ini, Polda Riau dan jajaran telah menangani 41 kasus Karhutla dan menetapkan 44 orang sebagai tersangka.
Setiap lokasi kebakaran akan didalami untuk mengetahui penyebab serta pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pencegahan kita perkuat, pemadaman kita lakukan maksimal, tetapi penegakan hukum tetap berjalan. Kalau ditemukan unsur pidana, tentu akan kita proses,” tegas Herry.
Herry juga memberikan apresiasi kepada seluruh personel TNI-Polri dan tim gabungan yang terus berjibaku menangani Karhutla, termasuk BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, pemerintah daerah, perusahaan, relawan dan masyarakat.
Menurutnya, sinergi Polda Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai bersama seluruh unsur terkait akan terus diperkuat, baik dalam pemadaman maupun pencegahan.
“Fokus kita sekarang adalah mencegah kebakaran baru, memadamkan setiap api yang ditemukan dan memastikan tidak ada kebakaran yang meluas. Pada saat yang sama, keselamatan dan kesehatan seluruh personel yang bekerja di lapangan juga harus kita jaga,” pungkasnya.(raa)
Load more