Pembajakan Anggaran DPR Aceh Dikritik
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (Gaanas) melontarkan kritik keras terhadap praktik pembajakan anggaran (budget hijacking) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Kritik tersebut disampaikan Gaanas terkait alokasi dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang disebut menembus angka Rp1 triliun.
Gaanas menilai alokasi tersebut bukan lagi instrumen penyerap aspirasi publik, melainkan bentuk nepotisme fiskal yang mengabaikan krisis ekologi dan memperlambat efektivitas APBN/APBD di daerah.
“Rakyat Aceh ditimpa bencana, elit DPRA bancakan 1 triliun pokir: Gaanas bongkar manipulasi isu anti-NKRI,” demikian judul pernyataan Gaanas," ungkap Juru bicara Gaanas, Rifqy Maulana, Selasa (29/9/2026).
Gaanas menilai alokasi bernilai triliunan rupiah itu mencerminkan fenomena state capture di tingkat daerah, ketika anggaran publik dialihkan dari kebutuhan mendesak masyarakat menuju skema perburuan rente (rent-seeking) politik.
Di tengah eskalasi bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, dan deforestasi yang berulang kali melumpuhkan ekonomi warga Aceh, pemanfaatan dana Pokir Rp1 triliun dinilai didominasi proyek-proyek seremonial, pengadaan barang non-prioritas, serta komodifikasi fisik yang jauh dari mitigasi bencana.
“Di tengah eskalasi bencana hidrometeorologi (banjir, tanah longsor, dan deforestasi) yang berulang kali melumpuhkan ekonomi warga Aceh, pemanfaatan dana Pokir Rp 1 Triliun justru didominasi oleh proyek-proyek seremonial, pengadaan barang non-prioritas, serta komodifikasi fisik yang jauh dari mitigasi bencana. Ini adalah wujud nyata ecological negligence (pengabaian ekologis) di mana anggaran daerah disedot untuk transaksi politik, sementara pemulihan ruang hidup dan keselamatan masyarakat terdampak bencana diabaikan,” tulis Gaanas.
Gaanas juga menyoroti penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
Dana tersebut, menurut Gaanas, sejatinya ditujukan untuk akselerasi pembangunan, pengentasan kemiskinan, dan penyelesaian kesenjangan pascakonflik.
“Dana Otsus yang sejatinya ditujukan untuk akselerasi pembangunan, pengentasan kemiskinan, dan penyelesaian kesenjangan pasca-konflik, kini justru terdegradasi menjadi sekadar ‘bancakan fiskal’ melalui skema Pokir. Kebijakan ini merusak akuntabilitas publik dan memandulkan fungsi DPRA dalam mempertanggungjawabkan amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA),” jelasnya.
Gaanas juga menyoroti kondisi kemiskinan di Aceh di tengah aliran anggaran dari pemerintah pusat dan daerah.
“Injeksi dana transfer pusat (APBN) dan APBD triliunan rupiah selama dua dekade gagal menekan angka kemiskinan secara signifikan di Aceh. Gaanas menegaskan bahwa penyebab utamanya bukan kekurangan kapital, melainkan alokasi anggaran yang mis-targeted akibat distorsi Pokir. APBN/APBD terbukti runtuh fungsinya sebagai alat pemerataan ekonomi (distributive justice) dan hanya melayani akumulasi modal elit politik,” jelasnya.
Gaanas juga mengecam pemanfaatan narasi sektarian dan anti-NKRI sebagai alat tekanan politik terhadap pemerintah pusat dan daerah.
“Gaanas mengecam keras tindakan oknum elit politik yang memanfaatkan narasi sentimen kedaulatan atau narasi anti-NKRI sebagai alat penyanderaan (political pressuring) terhadap Pemerintah Pusat dan Daerah. Narasi provokatif sengaja dihembuskan untuk membentengi praktik transaksi Pokir Rp 1 Triliun dari audit penegak hukum, serta menutupi kebobrokan tata kelola keuangan daerah,” demikian pernyataan Gaanas.
Gaanas kemudian menyampaikan tuntutan kepada sejumlah lembaga penegak hukum dan pemerintah.
Kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri, Gaanas mendesak agar segera dilakukan audit forensik dan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh paket aliran dana Pokir DPRA Rp1 triliun.
“Segera melakukan Audit Forensik dan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh paket aliran dana Pokir DPRA Rp 1 Triliun, termasuk mengusut dugaan ekosistem ijon proyek dalam komitmen kerja sama terselubung,” tulis Gaanas.
Sementara kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gaanas meminta dilakukan budget freeze atau pemangkasan substansial atas alokasi Pokir yang tidak relevan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), penanganan bencana ekologi, dan pengentasan kemiskinan.
Kepada BPK RI, Gaanas juga meminta dilakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas efektivitas pengalokasian Dana Otsus dan integrasi Pokir ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).(raa)
Load more