OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit bagi Korban Gempa NTT, Ini Keringanan yang Bisa Didapat
- Ist
tvOnenews.com - Bencana gempa bumi tidak hanya meninggalkan kerusakan pada rumah dan fasilitas umum. Bagi masyarakat yang memiliki cicilan atau pembiayaan, terganggunya aktivitas usaha juga dapat membuat kemampuan membayar kewajiban kepada lembaga keuangan ikut terdampak. Kondisi inilah yang kini menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK menetapkan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi debitur terdampak untuk mendapatkan penyesuaian dalam pengelolaan kredit selama proses pemulihan berlangsung.
Namun, kebijakan tersebut bukan berarti utang debitur dihapuskan. Perlakuan khusus diberikan untuk membantu mengurangi tekanan pembayaran, membuka peluang restrukturisasi, sekaligus menjaga agar kegiatan ekonomi masyarakat dan fungsi pembiayaan di wilayah terdampak tetap berjalan.
Delapan Kabupaten NTT Masuk Wilayah Perlakuan Khusus
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan keputusan tersebut ditetapkan oleh Dewan Komisioner OJK pada Senin (28/9). Sebelumnya, OJK melakukan pengumpulan data dan asesmen langsung terhadap kondisi wilayah yang terdampak.
Hasil asesmen menunjukkan bahwa gempa memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Gangguan tersebut kemudian berpotensi memengaruhi kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya sekaligus berdampak pada kinerja lembaga jasa keuangan (LJK).
Wilayah yang mendapatkan perlakuan khusus mencakup delapan kabupaten, yakni Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah OJK untuk mengantisipasi risiko bencana terhadap sektor jasa keuangan. Di sisi lain, debitur yang aktivitas ekonominya terganggu mendapatkan ruang untuk memulihkan usaha sebelum kembali menjalankan kewajiban kredit secara normal.
OJK juga berharap kebijakan tersebut dapat menjaga keberlanjutan fungsi intermediasi dan pembiayaan di wilayah terdampak sehingga proses pemulihan ekonomi tidak semakin terhambat.
Ada Restrukturisasi hingga Pembiayaan Baru
Perlakuan khusus kredit dan pembiayaan tersebut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana atau POJK Bencana.
Load more