Ahli Waris Korban Meninggal Dunia KM Virgo Transport 8 Terima Santunan dari Jasa Raharja
- Istimewa
Jawa Timur, tvOnenews.com - Operasi SAR dalam upaya pencaharian korban tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Kalimantan Tengah (Kalteng) masih terus berlanjut.
Berbarengan dengan hal tersebut, PT Jasa Raharja (Persero) turut menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia KM Virgo Transport 8.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin mengatakan pihaknya langsung memberikan santunan kepada keluarga ahli waris di Jawa Timur yakni Yudhiarisandi, Yudis Tri Kurniawan, dan Gondham Prakoso.
Awaluddin mengatakan masing-masing keluarga ahli waris menerima Rp50 juta dana santunan.
Dalam kesempatan tersebut Awaluddin menyampaikan duka cita kepada keluarga korban.
Menurutnya penyerahan santunan secara langsung merupakan bagian dari komitmen pihkanya untuk memastikan hak korban dan keluarga dapat dipenuhi secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan.
“Namun, kami berharap santunan ini dapat menjadi bentuk kehadiran dan dukungan negara bagi keluarga yang sedang menghadapi masa duka,” ungkap Awaluddin, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
Awaluddin memaparkan sejak proses pencarian pihaknya turut serta terlibat dan menyiagakan personel bagi keluarga korban.
Di sisi lain, berdasarkan data hingga 2 Oktober 2026, sebanyak 188 orang telah dievakuasi dengan rincian 108 korban selamat dan 80 korban meninggal dunia.
Dari 80 korban meninggal dunia, sebanyak 63 korban telah teridentifikasi, sedangkan 172 korban lainnya masih dalam proses identifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification atau DVI.
Awaluddin menekankan pihaknya turut memberikan jaminan biaya perawatan kepada 21 korban luka yang seluruhnya telah diperbolehkan pulang.
Selain itu, santunan telah diserahkan kepada 60 ahli waris korban meninggal dunia dan biaya penguburan kepada tiga korban.
Ia mengatakan proses pencarian, evakuasi, dan identifikasi korban masih berlangsung.
“Kami akan terus hadir dan bekerja bersama seluruh pihak, bukan hanya sampai hak korban terpenuhi, tetapi hingga seluruh proses penanganan korban dan keluarga dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.(raa)
Load more