GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terpidana Korupsi Pengadaan Benih Jagung Aryanto Prametu Diamankan Kejati NTB

Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Mataram berhasil amankan dan mengeksekusi seorang terpidana korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 Aryanto Prametu.
Minggu, 15 Januari 2023 - 16:05 WIB
Terpidana korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017, Aryanto Prametu, diamankan di Kota Mataram pukul 09.30 Wita.
Sumber :
  • Kejari NTB

Mataram, tvOnnews.com - Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Mataram berhasil mengamankan dan mengeksekusi seorang terpidana korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB menyebut terpidana korupsi atas nama Aryanto Prametu, diamankan di Kota Mataram pukul 09.30 Wita.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terpidana Aryanto Prametu terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP," tuturnya melalui rilis yang diterima, Minggu (15/1/2023).

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 4168 K/Pid.Sus/2022 menyatakan Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.

"Oleh karena itu Aryanto Prametu dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan," katanya.

Selain itu juga majelis hakim Mahkamah Agung RI memutuskan pidana tambahan terhadap Ayanto Prametu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7.874.070.635.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Apabila yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda yang bersangkutan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, serta apabila tidak ada harta benda yang mencukupi untuk mrmbayar uang pengganti maka dipenjara selama 1 tahun," tambahnya.

Setelah berhasil mengamankan Aryanto Prametu di rumah pribadinya selanjutnya yang bersangkutan langsung dibawa jaksa ke Lapas II A Mataram di Kuripan untuk menjalani hukuman pidana penjara.(muu)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

6 Fakta Menarik Soal Saint Kitts and Nevis, Negara Concacaf Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

6 Fakta Menarik Soal Saint Kitts and Nevis, Negara Concacaf Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Inilah deretan fakta menarik mengenai tim nasional Saint Kitts and Nevis, lawan Timnas Indonesia dalam laga perdana FIFA Series yang berlangsung pada 27 Maret.
Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisata Gunung Bromo Stabil Tanpa Lonjakan Signifikan

Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisata Gunung Bromo Stabil Tanpa Lonjakan Signifikan

Stabilnya kunjungan wisatawan juga dipengaruhi oleh perbaikan sistem pengelolaan di pintu masuk kawasan.
Dicoret John Herdman dari Skuad Final Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Marc Klok Langsung Beri Respons Berkelas

Dicoret John Herdman dari Skuad Final Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Marc Klok Langsung Beri Respons Berkelas

Dicoret dari skuad Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026, Marc Klok tak larut sedih dan memilih latihan mandiri di GBLA hingga tuai pujian warganet.
Arus Balik Lebaran 2026, Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan Kebijakan WFA 

Arus Balik Lebaran 2026, Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan Kebijakan WFA 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat memanfaatkan kebijakan work from anywhere (WFA) terkait arus balik Lebaran 2026.
Arus Balik Lebaran 2026 di Jombang Mulai Padat, Polisi Hindari Contraflow

Arus Balik Lebaran 2026 di Jombang Mulai Padat, Polisi Hindari Contraflow

Polisi tidak menerapkan contraflow. Sebagai gantinya, petugas melakukan rekayasa lalu lintas berupa pengalihan arus ke sejumlah jalur alternatif.
Calvin Verdonk Dibela Netizen Prancis Karena Cederai Mason Greenwood

Calvin Verdonk Dibela Netizen Prancis Karena Cederai Mason Greenwood

Calvin Verdonk dibela oleh netizen Prancis atas pelanggaran yang dia lakukan pada mantan wonderkid Timnas Inggris, Mason Greenwood ketika tampil di pertandingan Lille melawan Marseille di Stadion Olympique de Marseille, Minggu (22/3/2026).

Trending

Terima Kasih FIFA! Timnas Indonesia Ketiban Untung Jelang Hadapi Saint Kitts and Nevis, Garuda Kini Melejit

Terima Kasih FIFA! Timnas Indonesia Ketiban Untung Jelang Hadapi Saint Kitts and Nevis, Garuda Kini Melejit

Jelang laga kontra Saint Kitts and Nevis, Timnas Indonesia mendapat kabar menggembirakan dari FIFA. Peringkat dunia skuad Garuda dipastikan mengalami kenaikan.
Megawati Hangestri Gagal Comeback, Pesan Tegas PSSI, Keputusan John Herdman Pilih Cahya Supriadi Dipertanyakan

Megawati Hangestri Gagal Comeback, Pesan Tegas PSSI, Keputusan John Herdman Pilih Cahya Supriadi Dipertanyakan

3 berita sport terpopuler: Megawati Hangestri jadi sorotan di Korea, PSSI kirim pesan tegas untuk fans Garuda, hingga keputusan John Herdman dipertanyakan.
Tak Mau Pendam Lagi, Patrick Kluivert Akhirnya Buka Suara soal Kegagalannya Bersama Timnas Indonesia

Tak Mau Pendam Lagi, Patrick Kluivert Akhirnya Buka Suara soal Kegagalannya Bersama Timnas Indonesia

Patrick Kluivert akhirnya buka suara soal kegagalannya bersama Timnas Indonesia. Singgung soal target ke Piala Dunia 2026 sangat berat.
Jay Idzes Kagum Bukan Main, Cara ‘PDKT’ John Herdman Bikin Kapten Timnas Indonesia Langsung Jatuh Hati

Jay Idzes Kagum Bukan Main, Cara ‘PDKT’ John Herdman Bikin Kapten Timnas Indonesia Langsung Jatuh Hati

Jay Idzes dibuat kagum dengan pendekatan personal John Herdman yang aktif mendekati para pemain Timnas Indonesia. Begini katanya.
Update Kasus Paspor WNI Dean James: Petinggi Go Ahead Eagles Tegaskan Bek Timnas Indonesia Tak Bersalah dan Siap Hadapi Tuntutan NAC Breda

Update Kasus Paspor WNI Dean James: Petinggi Go Ahead Eagles Tegaskan Bek Timnas Indonesia Tak Bersalah dan Siap Hadapi Tuntutan NAC Breda

Polemik mengenai status kewarganegaraan milik bek Timnas Indonesia, Dean James, yang diprotes NAC Breda akhirnya mendapat respons tegas dari Go Ahead Eagles.
Ramalan Keuangan Zodiak 25 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 25 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 25 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak peluang finansial dan kondisi keuangan besok.
Habis ‘Gelud’ dengan Mason Greenwood, Calvin Verdonk Tampil Garang Bawa Lille Bungkam Marseille

Habis ‘Gelud’ dengan Mason Greenwood, Calvin Verdonk Tampil Garang Bawa Lille Bungkam Marseille

Habis 'gelud' dengan Mason Greenwood, Calvin Verdonk tampil garang dan bawa Lille bungkam Marseille dalam Liga Prancis.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT